REVISI PP 46/2013

Aturan Pajak UMKM Bakal Direvisi, Pemerintah Beri Dua Opsi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 17:27 WIB
Aturan Pajak UMKM Bakal Direvisi, Pemerintah Beri Dua Opsi Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memilih mekanisme pengenaan pajak penghasilan (PPh) antara yang bersifat final dan reguler.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal tersebut sedang ditelaah dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

"Maksudnya, apakah boleh selamanya menggunakan pajak final ataukah pajak final adalah stepping stone yang ujungnya kami mau kepatuhan pajak mengikuti ketentuan yang reguler," ujarnya, Minggu (18/3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut PP 46/2013, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dikenai PPh yang bersifat final.

Besarnya tarif PPh final itu adalah 1%. Pengenaannya didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

Suahasil mengatakan pengenaan PPh yang bersifat final dihitung berdasarkan omzet. Apabila pelaku usaha merugi, mereka tetap membayar pajak. Dia juga mengatakan PPh final hanya mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pencatatan atas omzet.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Adapun, untuk mekanisme reguler atau normal yang sesuai dengan ketentuan umum, pajaknya dihitung berdasarkan laba. Hal tersebut mengharuskan pelaku usaha melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran. "Kalau mekanisme normal yang ketentuan umum, pajaknya berdasarkan laba. Dengan demikian, kalau pengusaha rugi, dia malah tidak bayar pajak," jelasnya.

Kesempatan untuk memilih mekanisme pengenaan pajak tersebut, lanjut Suahasil, dilakukan agar pelaku usaha mendapatkan pilihan sesuai dengan karakteristik bisnis yang dijalankan.

"Kami buka kesempatan, mau final atau normal. Pilihan ini yang akan kami buat di dalam aturan baru," tandasnya.

Rencananya aturan mengenai pajak UMKM tersebut akan dibentuk menggunakan PP. Pemerintah saat ini sedang menelaah cakupan revisi tersebut, terutama menyangkut tarif dan ambang peredaran bruto (threshold). Mengenai tarif, pemerintah akan menurunkan besarannya dari 1% menjadi 0,5%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?