REVISI PP 46/2013

Aturan Pajak UMKM Bakal Direvisi, Pemerintah Beri Dua Opsi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 17:27 WIB
Aturan Pajak UMKM Bakal Direvisi, Pemerintah Beri Dua Opsi Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memilih mekanisme pengenaan pajak penghasilan (PPh) antara yang bersifat final dan reguler.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal tersebut sedang ditelaah dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

"Maksudnya, apakah boleh selamanya menggunakan pajak final ataukah pajak final adalah stepping stone yang ujungnya kami mau kepatuhan pajak mengikuti ketentuan yang reguler," ujarnya, Minggu (18/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Menurut PP 46/2013, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dikenai PPh yang bersifat final.

Besarnya tarif PPh final itu adalah 1%. Pengenaannya didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

Suahasil mengatakan pengenaan PPh yang bersifat final dihitung berdasarkan omzet. Apabila pelaku usaha merugi, mereka tetap membayar pajak. Dia juga mengatakan PPh final hanya mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pencatatan atas omzet.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Adapun, untuk mekanisme reguler atau normal yang sesuai dengan ketentuan umum, pajaknya dihitung berdasarkan laba. Hal tersebut mengharuskan pelaku usaha melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran. "Kalau mekanisme normal yang ketentuan umum, pajaknya berdasarkan laba. Dengan demikian, kalau pengusaha rugi, dia malah tidak bayar pajak," jelasnya.

Kesempatan untuk memilih mekanisme pengenaan pajak tersebut, lanjut Suahasil, dilakukan agar pelaku usaha mendapatkan pilihan sesuai dengan karakteristik bisnis yang dijalankan.

"Kami buka kesempatan, mau final atau normal. Pilihan ini yang akan kami buat di dalam aturan baru," tandasnya.

Rencananya aturan mengenai pajak UMKM tersebut akan dibentuk menggunakan PP. Pemerintah saat ini sedang menelaah cakupan revisi tersebut, terutama menyangkut tarif dan ambang peredaran bruto (threshold). Mengenai tarif, pemerintah akan menurunkan besarannya dari 1% menjadi 0,5%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko