KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Pajak E-Commerce Siap Meluncur Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 10:48 WIB
Aturan Pajak E-Commerce Siap Meluncur Bulan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait pemajakan pelaku usaha di ranah digital masih digodok pemerintah. Rencananya pada bulan ini aturan tersebut akan dirilis oleh pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat menghadiri acara rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Kamis (13/4). Rencana pemerintah ini menurutnya untuk menciptakan iklim berusaha yang adil antara pelaku usaha konvensional dan yang berbasis digital.

"Di kantor Wapres saat rapat soal e-commerce, intinya saya minta level of plyaing field yang sama. Kalau mereka penjualan melalui online atau marketplace, ini (marketplace) pajaknya kan tidak kena seperti PPN dan PPh. Kan ini tidak fair," katanya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan konsep bisnis digital seperti e-commerce merupakan keniscayaan yang tidak dapat dibendung. Oleh karena itu, aturan main harus dibuat agar tidak ada perbedaan pemajakan di antara pelaku usaha.

"Dalam waktu dua minggu Ibu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) akan keluarkan PMK soal pajaknya," terangnya.

"Kita harus bisa menyesuaikan, tidak bisa melawan arus besar ini. Penyesuaian diperlukan, karena karakter tiap negara berbeda. Ini harus disikapi, tapi jangan mengecilkan niat untuk berusaha," tambah Enggartiasto.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Selain itu, mekanisme kontrol akan dilakukan pemerintah bagi pemain di segmen dagang elektronik ini. Ke depannya barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus masuk ke Pusat Logistik Berikat (PLB) terlebih dahulu, untuk lebih memudahkan pengawasan.

Seperti yang diketahui, potensi dagang elektronik di Indonesia sangat besar. Berdasarkan riset Vela Asia dan Google, total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013 hingga Januari 2014 diprediksi mencapai US$8 miliar atau setara dengan Rp96 triliun. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai angka US$24 miliar atau setara dengan Rp288 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN