KOTA BANDAR LAMPUNG

Aturan Nilai Harga Tanah Kota Ini Dibatalkan Gubernur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 14:02 WIB
Aturan Nilai Harga Tanah Kota Ini Dibatalkan Gubernur

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatalkan Peraturan Wali Kota (perwali) Bandar Lampung No. 14/2016 tentang Nilai Harga Tanah untuk Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyusul protes dari masyarakat yang semakin menguat sebulan terakhir akibat tingginya nilai harga tanah yang ditetapkan.

Gubernur Lampung Ridho Ficardo menilai perwali tersebut cukup membebani masyarakat di tengah situasi perekonomian saat ini. Dia lebih sepakat jika peraturan itu dibuat untuk mendorong wajib pajak menjadi lebih patuh membayar pajak bukan sebaliknya.

“Saya tidak mengetahui secara rinci penghitungan matematis yang mendasari pembatalan ini, informasi lengkap mengenai penghitungannya bisa diperoleh dari Biro Hukum Provinsi Lampung,” ujarnya, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Di lain pihak, Wali Kota Bandar Lampung Herman mengatakan perwali tersebut dibuat berdasarkan pembahasan APBD 2016 guna mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang tahun ini dipatok sebesar Rp140 miliar. “Kalau target PAD tidak tercapai, bagaimana bisa ada sekolah dan berobat gratis,” tutur Herman.

Herman mengaku akan segera meminta Gubernur Bandar Lampung Ridho Ficardo untuk duduk bersama mendiskusikan persoalan pembatalan itu. Menurutnya, perlu pembahasan untuk mencari solusi apabila ada ketidaksesuaian.

Secara terpisah, pengamat hukum Yuswanto menyatakan pencabutan perwali tersebut lantaran dianggap menimbulkan biaya tinggi yang tidak sesuai dengan konsep investasi saat ini, ditambah munculnya masukan dari masyarakat.

Namun, seperti dikutip translampung.com, Yuswanto menambahkan perwali yang dianggap tidak sesuai tidak mesti dicabut secara keseluruhan. Menurutnya, perwali tersebut lebih baik dievaluasi untuk melihat poin-poin mana saja yang perlu dihapus atau dipertahankan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China