KOTA BANDAR LAMPUNG

Aturan Nilai Harga Tanah Kota Ini Dibatalkan Gubernur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 14:02 WIB
Aturan Nilai Harga Tanah Kota Ini Dibatalkan Gubernur

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatalkan Peraturan Wali Kota (perwali) Bandar Lampung No. 14/2016 tentang Nilai Harga Tanah untuk Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyusul protes dari masyarakat yang semakin menguat sebulan terakhir akibat tingginya nilai harga tanah yang ditetapkan.

Gubernur Lampung Ridho Ficardo menilai perwali tersebut cukup membebani masyarakat di tengah situasi perekonomian saat ini. Dia lebih sepakat jika peraturan itu dibuat untuk mendorong wajib pajak menjadi lebih patuh membayar pajak bukan sebaliknya.

“Saya tidak mengetahui secara rinci penghitungan matematis yang mendasari pembatalan ini, informasi lengkap mengenai penghitungannya bisa diperoleh dari Biro Hukum Provinsi Lampung,” ujarnya, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Di lain pihak, Wali Kota Bandar Lampung Herman mengatakan perwali tersebut dibuat berdasarkan pembahasan APBD 2016 guna mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang tahun ini dipatok sebesar Rp140 miliar. “Kalau target PAD tidak tercapai, bagaimana bisa ada sekolah dan berobat gratis,” tutur Herman.

Herman mengaku akan segera meminta Gubernur Bandar Lampung Ridho Ficardo untuk duduk bersama mendiskusikan persoalan pembatalan itu. Menurutnya, perlu pembahasan untuk mencari solusi apabila ada ketidaksesuaian.

Secara terpisah, pengamat hukum Yuswanto menyatakan pencabutan perwali tersebut lantaran dianggap menimbulkan biaya tinggi yang tidak sesuai dengan konsep investasi saat ini, ditambah munculnya masukan dari masyarakat.

Namun, seperti dikutip translampung.com, Yuswanto menambahkan perwali yang dianggap tidak sesuai tidak mesti dicabut secara keseluruhan. Menurutnya, perwali tersebut lebih baik dievaluasi untuk melihat poin-poin mana saja yang perlu dihapus atau dipertahankan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra