PMK 172/2022

Aturan Fasilitas Fiskal Kegiatan Panas Bumi Direvisi, DJBC Dorong Ini

Dian Kurniati | Senin, 20 Maret 2023 | 11:45 WIB
Aturan Fasilitas Fiskal Kegiatan Panas Bumi Direvisi, DJBC Dorong Ini

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto dalam sosialisasi PMK 172/2022, Senin (20/3/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mendorong pemanfaatan berbagai fasilitas fiskal untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Terlebih, pemerintah telah menerbitkan PMK 172/2022 yang merevisi PMK 218/2019.

Dengan adanya perubahan peraturan pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi tersebut, proses penyampaian permohonan fasilitas fiskal makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

“Segala kemudahan dari sisi administrasi sudah didukung back up teknologi yang demikian progresif berkembang dalam 1 tahun terakhir," kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto dalam sosialisasi PMK 172/2022, Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Padmoyo mengatakan DJBC memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance. DJBC berupaya membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi di bidang panas bumi. Fasilitas fiskal untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi telah diberikan sejak Maret 2020.

Indonesia, sambungnya, menjadi negara yang kaya akan potensi sumber daya alam, termasuk panas bumi. Dengan kebutuhan energi yang terus meningkat, baik nasional maupun global, Indonesia pun dituntut untuk menyediakan energi alternatif.

Menurutnya, panas bumi merupakan salah satu energi potensial yang dapat dikembangkan di Indonesia. Terlebih, produksi energi fosil berpotensi makin menurun. Selain itu, isu pemanasan global dan polusi telah menjadi perhatian dunia.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

DJBC, sambung dia, berkomitmen memberi fasilitas fiskal untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi secara mudah dan sederhana. Proses penyampaian permohonan fasilitas pun dapat dilaksanakan secara online dan realtime melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).

"Mudah-mudahan peran Kementerian Keuangan mendukung kementerian ESDM dan pemangku kepentingan lainnya terus dapat meningkatkan potensi SDA Indonesia, terutama dalam penyediaan energi terbarukan berupa panas bumi," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2022, atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kegiatan penyelenggaraan panas bumi berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Pembebasan bea masuk diberikan dengan ketentuan barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk, pemerintah dapat memberi perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain itu, pemerintah juga dapat memberi perlakuan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang kena pajak tertentu yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan panas bumi.

Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan PT Pertamina (Persero), badan usaha, kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian. Pada ketentuan yang lama, fasilitas ini hanya diberikan untuk KKOB dan badan usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses