POLANDIA

Aturan Digodok, BUT yang Alihkan Laba Bisa Kena Pajak Ekstra

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Aturan Digodok, BUT yang Alihkan Laba Bisa Kena Pajak Ekstra

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia menyampaikan proposal perubahan regulasi pajak kepada parlemen. Aturan baru perpajakan ini ditargetkan berlaku efektif pada 2022.

Proposal yang diajukan pemerintah mencakup perubahan ketentuan PPh badan, PPh orang pribadi, dan PPN. Sebagian besar perubahan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

"Usulan reformasi pajak telah disampaikan kepada parlemen pada 17 September 2021," tulis keterangan perwakilan Pemerintah Polandia dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Salah satu perubahan signifikan yang termasuk dalam paket reformasi pajak adalah beban tambahan bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan praktik pengalihan laba. Pajak baru ini berlaku saat BUT yang mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 19% dari semua biaya yang dikeluarkan BUT baik langsung dan tidak langsung. Biaya tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada entitas yang terdaftar di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Pemerintah menetapkan pajak baru aktif ketika transaksi dilakukan kepada entitas yang terdaftar di negara dengan tarif efektif PPh badan kurang dari 14,5%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Biaya yang membentuk dasar pengenaan pajak untuk jenis pungutan baru mencakup pembayaran jasa konsultasi, pemasaran, biaya bunga dan komisi, pembayaran royalti, lisensi dan pembayaran terkait pengalihan fungsi serta aset dan risiko," tulis proposal pajak pemerintah.

Seperti dilansir EY, kebijakan reformasi pajak Polandia berpotensi memberikan dampak luas bagi pelaku usaha. Meskipun belum final, proposal reformasi pajak tersebut masih akan dibahas oleh parlemen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra