BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Difinalisasi, Berbagai Insentif Perpajakan bagi Investor di IKN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 08:40 WIB
Aturan Difinalisasi, Berbagai Insentif Perpajakan bagi Investor di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan adanya skema insentif perpajakan terbaik untuk investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (15/11/2022).

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi aturan terkait dengan insentif perpajakan bagi penanam modal di IKN. Rencana aturan berupa peraturan pemerintah (PP) itu akan memuat berbagai insentif perpajakan khusus investasi di IKN.

"PP akan mencakup tax holiday, supertax deduction, dan lain-lain. Saya jamin insentif yang kami tawarkan di IKN adalah insentif yang terbaik di Indonesia," ujar Bambang di hadapan para pelaku usaha yang menghadiri B-20 Summit di Bali.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara terperinci, insentif perpajakan yang akan diatur dalam PP antara lain tax holiday atas penanaman modal dan relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, bea dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus pusat keuangan (financial center), dan PPN khusus.

Selain mengenai rencana pemberian insentif perpajakan untuk kegiatan investasi di IKN, ada pula ulasan terkait dengan perubahan syarat pengangkatan account representative (AR). Selain itu, ada bahasan mengenai peralihan penggunaan rezim PPh final UMKM ke ketentuan umum.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tax Holiday dan Supertax Deduction

Berbagai insentif perpajakan yang diungkapkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono itu termasuk tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih serta tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan riset di IKN. (DDTCNews)

Perubahan Syarat Pengangkatan AR

Melalui Laporan Tahunan DJP 2021, otoritas mengatakan penataan ulang peran AR ditetapkan dalam PMK 45/2021. Momen yang sejalan dengan penataan organisasi itu juga dimanfaatkan DJP untuk meningkatkan kualitas AR.

“DJP melakukan penyesuaian terhadap persyaratan pengangkatan account representative, di mana jenjang pendidikan minimal dinaikkan menjadi Diploma III dari sebelumnya paling rendah SLTA,” tulis DJP dalam laporan tersebut. Simak ‘Ditjen Pajak Ubah Syarat Pengangkatan AR, Sudah Tahu?’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Beralih ke Ketentuan Umum PPh

Wajib pajak UMKM pengguna rezim pajak final PP 23/2018 dapat memilih untuk beralih menggunakan ketentuan umum PPh.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan untuk beralih menggunakan ketentuan umum PPh, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan secara online. Pemberitahuan disampaikan melalui menu Info KSWP pada DJP Online.

Bila telah memilih untuk membayar pajak sesuai dengan tarif umum, wajib pajak tidak dapat menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tidak Ada Penambahan Fitur Baru

DJP menyebut tidak ada penambahan fitur setelah waktu henti (downtime) layanan e-Registration terjadi pada akhir pekan lalu. Downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem secara rutin. Hal ini untuk memastikan layanan elektronik DJP dapat digunakan dengan baik oleh wajib pajak.

"Hal ini semata-mata untuk menjaga sistem dapat berjalan dengan baik dalam memberikan layanan pendaftaran kepada masyarakat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Evaluasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sesuai dengan Pasal 121 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), rencangan peraturan daerah (perda) yang telah disetujui bersama DPR provinsi dan gubernur wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi itu disampaikan gubernur melalui surat permohonan evaluasi. Penyampaian itu paling sedikit melampirkan 2 hal. Pertama, latar belakang dan penjelasan. Kedua, berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur.

Adapun latar belakang dan penjelasan yang dimaksud paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi. Kedua, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi berdasarkan potensi. Ketiga, dampak terhadap kemudahan berusaha. (DDTCNews)

Peluncuran Platform ETM

Platform Mekanisme Transisi Energi (Energy Transition Mechanism/ETM) resmi diluncurkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ETM menjadi program untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur energi dan percepatan transisi energi. Melalui langkah ini, diharapkan transisi energi menuju net zero emission dapat segera tercapai.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Perubahan iklim menjadi tantangan nyata yang akan menimbulkan dampak signifikan terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, serta lebih lama dibandingkan dengan pandemi Covid-19," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Peluncuran Pandemic Fund

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan pandemic fund. Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 telah menimbulkan tantangan berat bagi semua negara di dunia. Menurutnya, pandemic fund akan membuat dunia lebih mempersiapkan menghadapi pandemi di masa depan.

"Kita harus memastikan ketahanan komunitas internasional dalam menghadapi pandemi. Pandemi tidak boleh lagi memakan banyak korban jiwa dan pandemi tidak boleh lagi meruntuhkan sendi-sendi perekonomian global," katanya dalam peluncuran pandemic fund pada rangkaian KTT G-20. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN