JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.
Sebelumnya, ketentuan pembebasan bea masuk atas impor dan benih telah diatur melalui PMK 105/2007. Namun, Kementerian Keuangan memandang PMK 105/2007 perlu diganti untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan.
“... serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih ... melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan, PMK 105/2007... perlu diganti,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 41/2024.
Adapun PMK 41/2024 berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 41/2024 akan mulai berlaku efektif pada 4 Agustus 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 105/2007.
Secara umum, PMK 41/2024 terdiri atas 11 bab dan 20 pasal. Berikut perinciannya.
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
- Pasal 1
Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK (Pasal 2 – Pasal 3)
- Pasal 2
Berisi ketentuan yang menjelaskan pembebasan bea masuk diberikan atas impor bibit dan benih oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.
Selain itu, pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran bibit dan benih asal luar daerah pabean dari: gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat; tempat lelang berikat; kawasan ekonomi khusus; atau kawasan bebas.
- Pasal 3
Berisi ketentuan yang menjelaskan pembebasan bea masuk juga diberikan atas impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian. Pembebasan itu diberikan sesuai dengan ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
BAB III TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN (Pasal 4 – Pasal 5)
- Pasal 4
Berisi ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran bibit dan benih. Adapun permohonan tersebut diajukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
- Pasal 5
Berisi ketentuan dan jangka waktu penelitian permohonan pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran bibit dan benih. Pasal ini juga menguraikan jangka waktu penerbitan surat keputusan pemberian pembebasan bea masuk atau pemberitahuan penolakan pembebasan bea masuk.
Pasal ini juga mengatur bahwa surat keputusan pemberian pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk 1 kali pengimporan. Adapun pengimporan atau pengeluaran yang diberikan pembebasan bea masuk harus dilakukan maksimal 1 tahun setelah tanggal ditetapkannya keputusan menteri.
BAB IV PEMBERITAHUAN PABEAN DAN LARANGAN ATAU PEMBATASAN (Pasal 6)
- Pasal 6
Berisi ketentuan dokumen yang digunakan untuk pengimporan atau pengeluaran bibit dan benih. Selain itu, pasal ini menegaskan impor benih dan bibit yang mendapat pembebasan bea masuk wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang.
BAB V PEMANFAATAN DAN PELAPORAN BIBIT DAN BENIH (Pasal 7 –Pasal 8)
- Pasal 7
Berisi ketentuan yang menekankan bahwa bibit dan benih yang mendapat fasilitas harus digunakan sesuai dengan tujuan. Apabila bibit dan benih tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan.
- Pasal 8
Berisi ketentuan seputar pelaporan pemanfaatan bibit dan benih. Adapun laporan tersebut wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Laporan pemanfaatan bibit dan benih tersebut disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. Laporan ini harus disampaikan setiap 6 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean sampai dengan terealisasinya tujuan untuk dikembangbiakan lebih lanjut.
Dalam hal tidak menyampaikan laporan pemanfaatan bibit dan benih dalam jangka waktu yang ditentukan, pelaku usaha dikenakan penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan tersebut.
BAB VI PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN BIBIT DAN BENIH (Pasal 9 – Pasal 14)
- Pasal 9
Berisi ketentuan yang menyatakan bibit dan benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara ekspor kembali atau pemusnahan.
- Pasal 10
Berisi ketentuan mengenai ekspor kembali. Adapun ekspor kembali dilakukan dalam hal bibit dan benih: tidak sesuai dengan yang dipesan; salah kirim; rusak; sakit; mati; dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diimpor.
- Pasal 11
Berisi ketentuan mengenai pemusnahan. Adapun pemusnahan bibit dan benih dapat dilakukan, dalam hal bibit dan benih: sakit; mati; tidak dapat berkembang biak; dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Namun, pemusnahan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama menteri keuangan. Untuk mendapatkan izin pemusnahan tersebut, pelaku usaha perlu mengajukan permohonan.
- Pasal 12
Berisi ketentuan penelitian dan penerbitan keputusan menteri mengenai pemberian izin pemusnahan. Adapun keputusan menteri tersebut berlaku selama 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
- Pasal 13
Berisi ketentuan pemeriksaan fisik atas barang yang akan dimusnahkan. Pasal ini juga menerangkan tata cara pemusnahan bibit dan benih.
- Pasal 14
Berisi ketentuan yang menerangkan atas impor bibit dan benih yang dimusnahkan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang. Namun, apabila pemusnahan dilakukan tanpa izin, pelaku usaha wajib membayar bea masuk dan sanksi denda.
BAB VII KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) (Pasal 15)
- Pasal 15
Berisi ketentuan mengenai keadaan kahar yang membuat pelaku usaha dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang atas impor bibit dan benih. Adapun keadaan kahar ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI (Pasal 16)
- Pasa 16
Berisi ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Selain itu, monitoring dan evaluasi juga dilakukan atas pelaku usaha penerima pembebasan bea masuk.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 17)
- Pasal 17
Berisi ketentuan wewenang dirjen bea dan cukai untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 18)
- Pasal 18
Berisi ketentuan yang menerangkan permohonan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih yang telah diajukan sebelum berlakunya PMK 41/2024 dan belum mendapat keputusan, akan diproses sesuai dengan ketentuan PMK 41/2024.
Selanjutnya, impor bibit dan benih sesuai dengan keputusan menteri yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 105/2007 dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK 41/2024.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 – Pasal 20)
- Pasal 19
Berisi ketentuan pencabutan PMK 105/2007 sejak berlakunya PMK 41/2024.
- Pasal 20
Berisi ketentuan waktu berlaku PMK 41/2024. Adapun beleid ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Juli 2024.
Untuk membaca PMK 41/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)