PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Tarif Bea Keluar CPO dan Produk Turunan, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Juni 2022 | 11:47 WIB
Aturan Baru Tarif Bea Keluar CPO dan Produk Turunan, Download di Sini

Ilustrasi. Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022).ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyesuaikan ketentuan bea keluar atas produk kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung stabilitas harga serta ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.

Pemerintah juga merilis sejumlah aturan tentang penetapan tarif preferensi berdasarkan pada sejumlah perjanjian internasional. Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan surat edaran yang menjadi pedoman pelaksanaan penilaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Aturan yang terbit dalam beberapa minggu terakhir ini telah dirangkum dalam artikel ini. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan ID dengan mengaksesnya di sini.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Penyesuaian Tarif Bea Keluar CPO dan Produk Turunannya

Melalui PMK No. 98/PMK.010/2022, Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif bea keluar minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Aturan ini merevisi PMK No. 39/PMK.010/2022 terkait dengan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluarnya.

Kenaikan tarif bea keluar dilakukan demi mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Peraturan ini diundangkan pada 9 Juni 2022 dan mulai berlaku 1 hari setelah tanggal diundangkan.

Penetapan Tarif Bea Keluar untuk Percepatan Penyaluran CPO

Kementerian Keuangan merilis PMK No. 102/PMK.010/2022 yang mengatur tentang bea keluar atas CPO dan produk turunannya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Beleid itu dirilis sehubungan dengan program percepatan ekspor CPO beserta produk turunannya sebagai upaya stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) pada tingkat perkebunan. Beleid ini diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku mulai 1 hari setelahnya

Pedoman Penilaian Objek Pajak PBB

DJP menerbitkan Surat Edaran No. SE-11/PJ/2022 mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP PBB. Surat edaran tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 PMK No. 186/PMK.03/2019 dan berlaku mulai 19 Mei 2022.

Tarif Preferensi Berdasarkan Persetujuan Perdagangan dengan Mozambik

Melalui PMK No. 89/PMK.04/2022, pemerintah mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan pada persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Beleid ini dirilis untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 90/2021 sekaligus mengatur detail kerja sama perdagangan internasional antara Indonesia dan Mozambik. Adapun beleid ini mulai berlaku pada 6 Juni 2022

Penetapan Tarif Bea Masuk Berdasarkan AJCEP

Melalui PMK 90/PMK.010/2022, pemerintah merevisi PMK No. 48/PMK.010/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).

Revisi yang dilakukan yaitu mengubah pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran PMK 48/2022. Adapun PMK 90/2022 ini berlaku mulai 2 Juni 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Perubahan Ketentuan Penetapan Tarif Bea Masuk Berdasarkan IECEPA

Melalui PMK No. 91/PMK.010/2022, pemerintah mengubah PMK No.56/PMK.010/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Efta States (IECEPA). Perubahan dilakukan terhadap pos tarif 0304.81.00. Adapun PMK 91/2022 ini berlaku mulai 2 Juni 2022.

Perubahan Ketentuan Penetapan Tarif Bea Masuk Berdasarkan AIFTA

Melalui PMK No. 92/PMK.010/2022, pemerintah menyempurnakan PMK No. 47/PMK.010/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-India Free Trade Area (AIFTA). Penyempurnaan dilakukan dengan mengubah pos tarif 9031.20.00 yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran PMK 47/2022. Adapun PMK 92/2022 ini berlaku mulai 2 Juni 2022.

Perubahan Ketentuan Penetapan Tarif Bea Masuk Berdasarkan AHKFTA

Melalui PMK No. 93/PMK.010/2022, pemerintah mengubah PMK No. 49/PMK.010/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA). Melalui beleid yang berlaku mulai 2 Juni 2022 ini, pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 dalam lampiran PMK 49/2022 diubah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tarif Preferensi Barang Impor Asal Mozambik

Kementerian Keuangan menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal Mozambik melalui PMK No. 94/PMK.010/2022. Penetapan tarif preferensi itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengesahan persetujuan perdagangan preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mozambik.

Persetujuan perdagangan itu memberikan berbagai fasilitas di antaranya pengenaan tarif preferensi yang diuraikan dalam lampiran PMK 94/2022. Peraturan menteri ini mulai berlaku pada 6 Juni 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?