PERMENAKER 21/2021

Aturan Baru! Syarat Penerima Subsidi Gaji atau Upah Dilonggarkan

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 13:41 WIB
Aturan Baru! Syarat Penerima Subsidi Gaji atau Upah Dilonggarkan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 21/2021 yang mengatur perluasan penyaluran tersebut. Selain itu, salah satu persyaratan pekerja yang menerima subsidi gaji juga dihapus.

"Bahwa untuk memperluas cakupan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan penerima bantuan subsidi gaji/upah," bunyi bagian pertimbangan dalam Permenaker 21/2021, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Permenaker 21/2021 merevisi Pasal 3 ayat (2) yang memuat persyaratan pekerja penerima subsidi gaji mengenai pekerja harus bekerja di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Dengan dihapusnya syarat tersebut, kini hanya terdapat 4 syarat untuk pekerja penerima subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak senilai Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Keempat, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, subsidi upah yang diberikan mencapai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun Permenaker 21/2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 November 2021.

Kemenaker sebelumnya menyatakan terdapat sisa anggaran program subsidi gaji senilai Rp1,79 triliun sehingga jumlah penerima subsidi dapat diperluas. Semula, anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk subsidi gaji mencapai Rp8,7 triliun.

Rencananya, angka tersebut diberikan untuk 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4, tetapi ada calon penerima yang dicoret karena datanya terduplikasi sebagai penerima jenis bansos lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN