PERMENAKER 21/2021

Aturan Baru! Syarat Penerima Subsidi Gaji atau Upah Dilonggarkan

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 13:41 WIB
Aturan Baru! Syarat Penerima Subsidi Gaji atau Upah Dilonggarkan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperluas penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 21/2021 yang mengatur perluasan penyaluran tersebut. Selain itu, salah satu persyaratan pekerja yang menerima subsidi gaji juga dihapus.

"Bahwa untuk memperluas cakupan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan penerima bantuan subsidi gaji/upah," bunyi bagian pertimbangan dalam Permenaker 21/2021, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Permenaker 21/2021 merevisi Pasal 3 ayat (2) yang memuat persyaratan pekerja penerima subsidi gaji mengenai pekerja harus bekerja di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Dengan dihapusnya syarat tersebut, kini hanya terdapat 4 syarat untuk pekerja penerima subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak senilai Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, subsidi upah yang diberikan mencapai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun Permenaker 21/2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 November 2021.

Kemenaker sebelumnya menyatakan terdapat sisa anggaran program subsidi gaji senilai Rp1,79 triliun sehingga jumlah penerima subsidi dapat diperluas. Semula, anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk subsidi gaji mencapai Rp8,7 triliun.

Rencananya, angka tersebut diberikan untuk 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4, tetapi ada calon penerima yang dicoret karena datanya terduplikasi sebagai penerima jenis bansos lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra