PMK 96/2023

Aturan Baru! Sri Mulyani Wajibkan e-Commerce Setor Data Impor ke DJBC

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Aturan Baru! Sri Mulyani Wajibkan e-Commerce Setor Data Impor ke DJBC

Laman muka dokumen PMK 96/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yakni retail online dan marketplace untuk bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan ini tertuang dalam PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Beleid tersebut mengatur kewajiban bagi PPMSE untuk bermitra dengan DJBC berlaku bila transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman.

"Dikecualikan dari kewajiban kemitraan ... terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 96/2023, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
PPMSE Tak Wajib Pungut PPh Pasal 22 Kripto Jika Penuhi Kondisi Ini

Penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE dilakukan oleh DJBC melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau oleh pejabat bea dan cukai secara periode.

Bila hasil penelitian menunjukkan informasi bahwa jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, kepala kantor pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan. PPMSE wajib bermitra dengan DJBC paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.

Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tidak akan dilayani oleh DJBC.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Jika PPMSE sudah bermitra dengan DJBC, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Tak hanya itu, PPMSE dan DJBC dapat melakukan kemitraan lain dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan DJBC.

Data katalog elektronik yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Adapun data invoice elektronik yang dipertukarkan meliputi nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

Nantinya, penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman hanya dapat dilayani oleh DJBC setelah PPMSE menyampaikan katalog elektronik dan invoice elektronik.

PMK 96/2023 telah diundangkan pada 18 September 2023 dan berlaku dalam waktu 60 hari setelah tanggal dimaksud. Dengan berlakunya PMK 96/2023, PMK 199/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PPMSE yang sudah melakukan transaksi impor barang kiriman lebih dari 1.000 kiriman dalam setahun sebelum berlakunya PMK 96/2023 wajib melakukan kemitraan dengan DJBC paling lambat 4 bulan terhitung sejak PMK 96/2023 berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra