KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Rush Handling, Kini Pakai Sistem Automasi

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Aturan Baru Rush Handling, Kini Pakai Sistem Automasi

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 telah mengubah ketentuan mengenai pelayanan atas barang impor dengan pelayanan segera (rush handling) mulai 24 Agustus 2021.

Kepala Seksi Humas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sudiro mengatakan pokok perubahan dalam PMK tersebut misalnya penggunaan sistem automasi layanan rush handling yang sebelumnya masih dilakukan secara manual. Menurutnya, perubahan tersebut akan meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang yang peka waktu.

"Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini di antaranya yaitu layanan rush handling yang masih dilakukan secara manual," katanya, dikutip Kamis (26/8/2021).

Sudiro mengatakan DJBC telah melakukan sejumlah persiapan untuk menjalankan sistem automasi layanan rush handling. Menurutnya, sistem CEISA Rush Handling yang dikembangkan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai sudah dapat diaplikasikan dan siap untuk dilakukan internalisasi.

Dengan perubahan itu, importir dapat mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan.

PMK 74/2021 juga menambahkan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling. Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu seperti jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai.

Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, DJBC akan memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan pelayanan rush handling dalam PMK dan 5 jam untuk jenis barang yang perlu izin kepala kantor atau pejabat DJBC.

Menurut Sudiro, perubahan ketentuan rush handling tersebut menjadi bagian dari upaya DJBC memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada para pengguna jasa.

"Adanya pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan," ujarnya. (sap)


Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan