KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jenis barang yang dapat memperoleh layanan rush handling dari 10 jenis barang menjadi 13 jenis barang.

Penambahan jenis barang tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2024. Beleid yang berlaku efektif mulai 29 Mei 2024 ini memperbarui ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK 74/2021.

“Barang impor yang diberikan pelayanan segera (rush handling) harus memiliki karakteristik tertentu, seperti: a. peka kondisi; dan/atau b. peka waktu,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Simak Apa Itu Rush Handling?

Layanan ini membuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Namun, untuk mendapatkan layanan ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Hal ini berarti barang impor yang mendapat fasilitas rush handling baru dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adapun dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean. Misalnya, seperti invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen persyaratan impor, dan/atau keputusan mengenai pemberian fasilitas impor.

Perincian 13 jenis barang impor yang dapat memperoleh layanan rush handling tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024. Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah.

Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup. Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu, Ketujuh, dokumen (surat). Kedelapan, uang kertas asing (banknotes).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus. Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya.

Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Ketiga belas, barang lainnya setelah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Adapun jenis barang kesepuluh sampai dengan kesebelas merupakan jenis barang baru. Kendati mendapat pelayanan segera, barang-barang tersebut tetap berpotensi dilakukan pemeriksaan fisik dan tetap tunduk pada ketentuan barang larangan dan pembatasan.

“Terhadap barang impor yang mendapatkan playanan segera (rush handling) ... diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan atau pembatasan di bidang impor,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra