BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB
Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru terkait dengan PPh Pasal 23 atas royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/3/2023).

Peraturan yang dimaksud adalah PER-1/PJ/2023. Atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15%. Dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk PPN.

“Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN adalah sebesar 6% dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya yaitu 15%,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Otoritas mengatakan pengguna NPPN yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar.

Selain mengenai royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN, ada pula ulasan mengenai PPN mobil listrik. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Selama Ini Cenderung Lebih Bayar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan latar belakang terbitnya PER-1/PJ/2023 adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN yang menerima royalti.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ujarnya. Simak simulasinya di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PPN Mobil Listrik

Pemerintah memberikan insentif pajak atas penyerahan mobil dan bus listrik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyerahan mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40% dapat dikenai PPN dengan tarif sebesar 1%.

"Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," katanya. Simak ‘Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Perpu Cipta Kerja

DPR resmi menyetujui penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang. Dari total 9 fraksi di DPR, hanya 2 fraksi yang menolak penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu Partai Demokrat dan PKS.

"RUU tentang Penetapan Perpu 2/2022 perihal Cipta Kerja menjadi undang-undang disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (21/3/2023). (DDTCNews)

Gubernur Bank Indonesia

Rapat paripurna DPR sepakat untuk menyetujui Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin rapat telah meminta persetujuan para anggota mengenai pemilihan Perry sebagai gubernur BI. Pimpinan DPR juga menyampaikan harapan agar Perry dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon gubernur BI, semoga dapat jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, berintegritas dan amanah," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Pemerintah telah menerbitkan PMK 22/2023 yang mengubah penamaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 22/2023 diterbitkan untuk mencabut PMK 21/2020 yang selama ini mengatur soal KIHT. Salah satu pertimbangannya terkait dengan ketentuan syarat luas area KIHT yang sulit dipenuhi pengusaha.

"Terdapat beberapa daerah yang tertarik untuk mendirikan KIHT, tetapi mengharapkan ketentuan dan persyaratan yang lebih mudah, terutama terkait luas lahan di bawah 5 hektare," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra