PP 1/2019

Aturan Baru Penempatan DHE Ditargetkan Rampung Februari 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Februari 2023 | 09:30 WIB
Aturan Baru Penempatan DHE Ditargetkan Rampung Februari 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya untuk menyelesaikan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri pada Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan penempatan DHE di dalam negeri yang tertuang dalam revisi atas PP 1/2019 akan dilakukan dengan tetap memperhatikan rezim devisa bebas yang berlaku.

"Kita akan mendesain agar tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. Di IMF itu namanya Article VIII," ujar Sri Mulyani ketika menyampaikan hasil rapat berkala KSSK I/2023, dikutip Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dalam Article VIII, negara anggota IMF berkomitmen untuk tidak melakukan pembatasan atas pembayaran atau transfer lintas batas negara.

"Pada satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor yang tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat cadangan devisa, di sisi lain Indonesia tetap berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak men-discourage investasi," ujar Sri Mulyani.

Dalam revisi atas PP 1/2019, sektor manufaktur juga bakal diwajibkan untuk menempatkan DHE di dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, hanya sektor manufaktur berkaitan dengan SDA yang bakal diwajibkan menahan DHE di dalam negeri.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dengan demikian, sektor manufaktur yang memerlukan dana untuk mengimpor bahan baku tidak akan termasuk sebagai sektor yang diwajibkan menahan DHE di dalam negeri.

Revisi atas PP 1/2019 juga akan menetapkan threshold nilai ekspor yang dibebani kewajiban untuk menempatkan DHE di dalam negeri. "Ini penting agar tidak mengganggu kegiatan ekspor," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah berencana mewajibkan pelaku usaha sektor SDA dan sektor manufaktur untuk menempatkan DHE di dalam negeri selama 3 bulan. Saat ini, PP 1/2019 hanya mewajibkan eksportir memasukkan DHE di dalam negeri, tetapi tidak harus disimpan di dalam negeri dalam periode tertentu.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Guna mendukung kebijakan penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah mengaku akan menyiapkan insentif pajak atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.

Saat ini bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% bila DHE didepositokan selama 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN