PP 1/2019

Aturan Baru Penempatan DHE Ditargetkan Rampung Februari 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Februari 2023 | 09:30 WIB
Aturan Baru Penempatan DHE Ditargetkan Rampung Februari 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya untuk menyelesaikan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 1/2019 mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri pada Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan penempatan DHE di dalam negeri yang tertuang dalam revisi atas PP 1/2019 akan dilakukan dengan tetap memperhatikan rezim devisa bebas yang berlaku.

"Kita akan mendesain agar tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas. Di IMF itu namanya Article VIII," ujar Sri Mulyani ketika menyampaikan hasil rapat berkala KSSK I/2023, dikutip Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam Article VIII, negara anggota IMF berkomitmen untuk tidak melakukan pembatasan atas pembayaran atau transfer lintas batas negara.

"Pada satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor yang tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat cadangan devisa, di sisi lain Indonesia tetap berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak men-discourage investasi," ujar Sri Mulyani.

Dalam revisi atas PP 1/2019, sektor manufaktur juga bakal diwajibkan untuk menempatkan DHE di dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, hanya sektor manufaktur berkaitan dengan SDA yang bakal diwajibkan menahan DHE di dalam negeri.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dengan demikian, sektor manufaktur yang memerlukan dana untuk mengimpor bahan baku tidak akan termasuk sebagai sektor yang diwajibkan menahan DHE di dalam negeri.

Revisi atas PP 1/2019 juga akan menetapkan threshold nilai ekspor yang dibebani kewajiban untuk menempatkan DHE di dalam negeri. "Ini penting agar tidak mengganggu kegiatan ekspor," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah berencana mewajibkan pelaku usaha sektor SDA dan sektor manufaktur untuk menempatkan DHE di dalam negeri selama 3 bulan. Saat ini, PP 1/2019 hanya mewajibkan eksportir memasukkan DHE di dalam negeri, tetapi tidak harus disimpan di dalam negeri dalam periode tertentu.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Guna mendukung kebijakan penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah mengaku akan menyiapkan insentif pajak atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE.

Saat ini bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% bila DHE didepositokan selama 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra