BERITA PAJAK SEPEKAN

Aturan Baru Penagihan Pajak dan Reorganisasi DJP Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 05 Desember 2020 | 08:00 WIB
Aturan Baru Penagihan Pajak dan Reorganisasi DJP Terpopuler

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan baru terkait dengan penagihan pajak dan upaya otoritas pajak untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dalam pengumpulan pajak melalui reorganisasi Ditjen Pajak (DJP) menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2020 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Adapun PMK tersebut berlaku sejak 27 November 2020.

Salah satu pertimbangan pemerintah diterbitkannya PMK tersebut antara lain untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Beleid ini juga untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan DJP guna pelaksanaan penagihan pajak. Dengan demikian, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penagihan pajak yang tepat dan berimbang.

Pertimbangan lainnya, adalah untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan pajak bagi DJP dan penanggung pajak.

Selain itu, ketentuan mengenai tata cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank untuk penagihan pajak dengan surat paksa, yaitu KMK 563/KMK.04/2020 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berita pajak terpopuler lainnya adalah mengenai reorganisasi DJP. Salah satu bentuk reorganisasi tersebut di antaranya membagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dalam dua kelompok yaitu KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pembedaan kelompok KPP Pratama tersebut ditentukan berdasarkan jumlah wajib pajak dan potensi pajak dari wilayah KPP Pratama.

Berdasarkan PMK 184/2020, perbedaan terlihat dari jumlah seksi pengawasan yang dialokasikan. KPP Pratama Kelompok I mendapatkan alokasi seksi pengawasan hingga 6 seksi, sedangkan KPP Pratama Kelompok II mendapatkan 5 seksi pengawasan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan demikian, KPP Pratama dengan alokasi seksi pengawasan mencapai 6 seksi dinilai memiliki wilayah dengan potensi pajak yang lebih besar ketimbang KPP Pratama Kelompok II yang hanya memiliki 5 seksi pengawasan.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pembagian dan penetapan tugas seksi pengawasan, baik pada KPP Pratama Kelompok I maupun Kelompok II akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Pajak. Berikut berita pajak pilihan sepanjang pekan ini (30 November—4 Desember 2020).

Skema Baru Sanksi Administrasi Berlaku, DJP Susun Ketentuan Pembetulan
Otoritas pajak akan menyediakan ketentuan dan prosedur pembetulan untuk sanksi administrasi pajak yang masih menggunakan skema lama seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 540/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP menyatakan skema sanksi administrasi pajak sudah berubah mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Beleid itu sejalan mulai berlakunya UU 11/2020 sejak 2 November 2020.

KMK 540/2020 ini berlaku surut terhitung sejak 2 November 2020. Untuk itu, DJP akan membuat regulasi tata cara pembetulan untuk sanksi administrasi yang diterbitkan mulai 2 November 2020 tapi masih menggunakan skema lama, yakni sanksi 2% per bulan.

Dirjen Pajak: Tarif Memang Naik tapi Kami Kurangkan Objeknya
DJP menegaskan penetapan tarif bea meterai baru senilai Rp10.000 telah mempertimbangkan produk domestik bruto dan inflasi serta faktor sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Meski tarif bea meterai naik dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp3.000 dan Rp6.000, batas nilai dokumen yang wajib dipungut bea meterai ditingkatkan sehingga dapat meringankan beban banyak masyarakat, terutama UMKM.

Berdasarkan pada ketentuan baru UU 10/2020 tentang Bea Meterai, dokumen yang wajib dilekati meterai adalah dokumen yang memuat nilai uang di atas Rp5 juta. Batasan tersebut meningkat bila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan UU sebelumnya, dokumen dengan nilai uang senilai Rp250.000 hingga Rp1 juta dikenai bea meterai Rp3.000, sedangkan dokumen dengan nilai uang di atas Rp1 juta wajib dilekati meterai Rp6.000.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

RUU Pelaporan Keuangan Bisa Naikkan Tax Ratio, Ini Kata Kemenkeu
Kementerian Keuangan menyebut pengaturan pelaporan keuangan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan memiliki potensi mengurangi underground economy, sekaligus meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Kementerian Keuangan menyatakan aktivitas ekonomi yang selama ini tidak terdaftar dalam sistem administrasi pajak Ditjen Pajak diharapkan dapat masuk sehingga berkontribusi bagi penerimaan negara.

Dengan RUU PK, entitas hanya diwajibkan melaporkan satu laporan keuangan yang multipurpose sehingga meminimalkan praktik-praktik entitas yang kerap kali banyak menyusun laporan keuangan dengan isi yang berbeda guna memenuhi tujuan yang berbeda pula.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Apa Saja Insentif Pajak yang Diberikan pada 2021? Ini Kata Kemenkeu
Pemerintah memastikan tetap akan memberikan berbagai insentif pajak pada 2021 untuk membantu dunia usaha pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Kementerian Keuangan menyatakan pemberian insentif pajak tersebut mempertimbangkan berbagai tantangan yang diproyeksi masih ada hingga tahun depan. Penetapan jenis insentif pajak 2021 akan berdasarkan pada evaluasi pemanfaatan pada tahun ini.

Saat ini, pemerintah sudah merilis berbagai insentif pajak yang meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi PPN hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kemenkeu Bakal Terbitkan Aturan Baru Soal Dana Bagi Hasil Cukai Rokok
Pemerintah tengah merancang peraturan terkait dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) yang dapat makin mendorong penegakan hukum atas barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kementerian Keuangan menyatakan ketentuan baru mengenai CHT akan memberikan porsi yang lebih besar terhadap upaya penegakan hukum. Nantinya, aturan baru itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Pada ketentuan terbaru mengenai DBH CHT tahun depan, pemda didorong melakukan koordinasi aktif dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum guna mengaktifkan penegakan hukum di daerah masing-masing dalam memberantas BKC ilegal.

Untuk diketahui, pemberantasan BKC ilegal merupakan salah satu dari lima program yang didanai dana bagi hasil CHT. Adapun dana tersebut juga digunakan untuk menaikkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan cukai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?