PMK 68/2023

Aturan Baru NPPBKC Resmi Berlaku, DJBC Jelaskan Pokok Perubahannya

Dian Kurniati | Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Aturan Baru NPPBKC Resmi Berlaku, DJBC Jelaskan Pokok Perubahannya

Ilustrasi. Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (20/6/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2023 yang merevisi PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penerbitan PMK 68/2023 dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus kepastian hukum di bidang cukai. Menurutnya, aturan ini selaras dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan pengaturan barang kena cukai (BKC) rokok elektrik.

"Perubahan dalam PMK ini ialah pada ketentuan luas pabrik hasil tembakau rokok elektrik," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Encep mengatakan pada ketentuan yang lama, diatur luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau berupa hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), yaitu dikecualikan dari paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi. Namun pada aturan baru, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau secara umum, yakni paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi.

Kemudian, PMK 68/2023 turut mengatur pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Pemaparan tersebut bertujuan mengetahui pemahaman dan kesesuaian pemilik atau penanggung jawab perusahaan dan dilaksanakan sesuai tanggal yang tercantum pada surat kesiapan pemaparan proses bisnis.

Hal lain yang diatur dalam PMK yakni perubahan penomoran NPPBKC dan perpanjangan NPPBKC penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Penomoran NPPBKC menggunakan NPWP ini sebagai bentuk penerapan single identity.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain diberikan NPWP, pengusaha BKC juga diberikan nomor identitas lokasi kegiatan usaha (NILKU). Adapun untuk perpanjangan NPPBKC harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir.

Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 2 bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.

Selanjutnya, berkaitan dengan sarana dan prasarana, PMK 68/2023 mengatur kepala kantor bea dan cukai berdasarkan manajemen risiko dapat meminta kepada pengusaha BKC untuk menyediakan sarana dan prasarana.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Dalam hal ini, pengusaha BKC wajib menyediakan sarana dan prasarana, seperti ruang kerja, CCTV online dan realtime, serta alat ukur untuk mengetahui jumlah bahan baku dan barang paling lama 6 bulan sejak diterimanya permintaan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

"Jika tidak, NPPBKC dibekukan paling lama 90 hari," ujarnya.

Di sisi lain, Encep menjelaskan PMK 68/2023 menetapkan siapa saja yang berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) beserta tugas dan ruang lingkupnya. Monev merupakan rangkaian aktivitas dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Kegiatan tersebut dapat berupa penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan, baik oleh direktur teknis dan fasilitas cukai, kepala kanwil, maupun kepala kantor pelayanan bea cukai.

Dia menegaskan penerbitan PMK 68/2023 juga menjadi bentuk komitmen DJBC untuk terus melaksanakan perbaikan kinerja, termasuk melalui regulasi yang dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja