PMK 68/2023

Aturan Baru NPPBKC Resmi Berlaku, DJBC Jelaskan Pokok Perubahannya

Dian Kurniati | Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Aturan Baru NPPBKC Resmi Berlaku, DJBC Jelaskan Pokok Perubahannya

Ilustrasi. Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (20/6/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 68/2023 yang merevisi PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penerbitan PMK 68/2023 dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus kepastian hukum di bidang cukai. Menurutnya, aturan ini selaras dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan pengaturan barang kena cukai (BKC) rokok elektrik.

"Perubahan dalam PMK ini ialah pada ketentuan luas pabrik hasil tembakau rokok elektrik," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Encep mengatakan pada ketentuan yang lama, diatur luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau berupa hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), yaitu dikecualikan dari paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi. Namun pada aturan baru, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau secara umum, yakni paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi.

Kemudian, PMK 68/2023 turut mengatur pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Pemaparan tersebut bertujuan mengetahui pemahaman dan kesesuaian pemilik atau penanggung jawab perusahaan dan dilaksanakan sesuai tanggal yang tercantum pada surat kesiapan pemaparan proses bisnis.

Hal lain yang diatur dalam PMK yakni perubahan penomoran NPPBKC dan perpanjangan NPPBKC penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Penomoran NPPBKC menggunakan NPWP ini sebagai bentuk penerapan single identity.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selain diberikan NPWP, pengusaha BKC juga diberikan nomor identitas lokasi kegiatan usaha (NILKU). Adapun untuk perpanjangan NPPBKC harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir.

Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 2 bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.

Selanjutnya, berkaitan dengan sarana dan prasarana, PMK 68/2023 mengatur kepala kantor bea dan cukai berdasarkan manajemen risiko dapat meminta kepada pengusaha BKC untuk menyediakan sarana dan prasarana.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Dalam hal ini, pengusaha BKC wajib menyediakan sarana dan prasarana, seperti ruang kerja, CCTV online dan realtime, serta alat ukur untuk mengetahui jumlah bahan baku dan barang paling lama 6 bulan sejak diterimanya permintaan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

"Jika tidak, NPPBKC dibekukan paling lama 90 hari," ujarnya.

Di sisi lain, Encep menjelaskan PMK 68/2023 menetapkan siapa saja yang berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) beserta tugas dan ruang lingkupnya. Monev merupakan rangkaian aktivitas dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC.

Baca Juga:
Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Kegiatan tersebut dapat berupa penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan, baik oleh direktur teknis dan fasilitas cukai, kepala kanwil, maupun kepala kantor pelayanan bea cukai.

Dia menegaskan penerbitan PMK 68/2023 juga menjadi bentuk komitmen DJBC untuk terus melaksanakan perbaikan kinerja, termasuk melalui regulasi yang dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP