KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Baru Impor di Kawasan Berfasilitas, Tata Kelola Bisa Lebih Baik

Dian Kurniati | Senin, 19 Februari 2024 | 13:15 WIB
Aturan Baru Impor di Kawasan Berfasilitas, Tata Kelola Bisa Lebih Baik

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai ketentuan baru mengenai impor di kawasan berfasilitas yang diatur dalam Permendag 36/2023 akan membuat tata kelola impor menjadi lebih baik.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pengaturan impor di kawasan berfasilitas sebetulnya bukan tema baru. Meski demikian, terdapat beberapa perubahan ketentuan yang perlu diperhatikan pengguna jasa.

"Dulu dan nanti sama, tidak terlalu banyak perbedaan. Justru malah kita bisa menatakelolakan secara lebih baik," katanya dalam Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor Kawasan Berfasilitas, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Padmoyo mengatakan Permendag 36/2023 terbit sebagai tindak lanjut dari hasil rapat terbatas mengenai mekanisme impor yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Peraturan ini memiliki ruang lingkup yang luas antara lain berkaitan dengan impor barang kiriman pekerja migran, pelarangan dan pembatasan (lartas), impor border dan post-border, impor barang penumpang, serta impor oleh pengguna jasa kawasan berfasilitas.

Permendag 36/2023 akan berlaku mulai 10 maret 2024 atau 90 hari sejak diundangkan. Dalam masa transisi, DJBC bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat juga telah melakukan berbagai persiapan.

Dia menjelaskan Permendag 36/2023 antara lain mengubah ketentuan mengenai pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) atas impor beberapa komoditas. Perubahan ini misalnya terjadi pada lartas atas komoditas yang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Informasi detail mengenai komoditas lartas dapat diakses melalui situs https://insw.go.id/intr, dengan meng-input kode HS atau nama barang.

Terdapat pengecualian ketentuan impor komoditas lartas oleh perusahaan penerima fasilitas. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan mekanisme pemenuhan tata niaga impor yang berlaku.

"Berkaitan dengan pengecualian-pengecualian, di sini akan bisa diskusikan. Berkaitan dengan SDM, sistem IT, dan SOP, teman-teman LNSW juga sudah mengantisipasi," ujarnya.

Padmoyo menambahkan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan menyampaikan kebijakan dan pengaturan impor kawasan berfasilitas yang baru kepada pengguna jasa, tetapi juga menampung berbagai masukan dari pelaku usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan