PER-13/BC/2023

Aturan Baru! DJBC Ubah Tata Cara Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC

Dian Kurniati | Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Aturan Baru! DJBC Ubah Tata Cara Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC

Pekerja melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023 mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC).

Kepala Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai DJBC Noer Rusdi mengatakan PER 13/BC/2023 terbit setelah otoritas mengevaluasi implementasi PMK 226/2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, PER-2/BC/2015, serta PER-16/BC/2018. Menurutnya, penerbitan PER 13/BC/2023 juga untuk lebih memberikan kepastian kepada pengusaha BKC.

"Intinya kita mengharapkan dengan penetapan regulasi ini ada sebuah kepastian hukum, kepastian dalam pelayanan, kepastian dalam alur proses bisnis, sehingga optimalisasi peningkatan pelayanan kepada Bapak-Ibu sekalian," katanya dalam sosialisasi PER 13/BC/2023, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Noer Rusdi mengatakan terdapat beberapa pertimbangan dalam penerbitan PER 13/BC/2023. Pertama, perubahan alur proses bisnis penyelesaian dokumen pemberitahuan mutasi BKC atau dokumen CK-5, dari yang semula pegawai bea cukai kini menjadi pengusaha sehingga lebih efisien.

Kedua, mengantisipasi dampak pemberlakuan PMK 161/2022 mengenai penetapan tembakau iris (TIS) sebagai BKC sehingga harus diikuti ketentuan alur proses pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan dengan menggunakan dokumen CK-5.

Ketiga, DJBC ingin mendorong optimalisasi pengawasan kepada pengusaha BKC. Dengan pengalihan penyelesaian dokumen CK-5 kepada pengusaha, pegawai DJBC dapat diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Keempat, adanya penegasan mengenai ketentuan tata laksana apabila diperlukan pembetulan atau pembatalan dokumen CK-5. Noer Rusdi menyebut topik pembetulan atau pembatalan dokumen CK-5 juga kerap ditanyakan oleh pengusaha BKC.

"Karena kita tahu persis tidak mungkin seluruh dokumen sempurna. Pasti ada beberapa yang perlu diperbaiki atau dibetulkan sehingga di perdirjen ini kita atur supaya ada standardisasi treatment yang sama di semua kantor vertikal," ujarnya.

PER 13/BC/2023 telah ditetapkan pada 17 Juli 2023 dan bakal mulai berlaku pada 14 Agustus 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?