PER-13/BC/2023

Aturan Baru! DJBC Ubah Tata Cara Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC

Dian Kurniati | Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Aturan Baru! DJBC Ubah Tata Cara Penimbunan Hingga Pengangkutan BKC

Pekerja melintas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023 mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC).

Kepala Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai DJBC Noer Rusdi mengatakan PER 13/BC/2023 terbit setelah otoritas mengevaluasi implementasi PMK 226/2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC, PER-2/BC/2015, serta PER-16/BC/2018. Menurutnya, penerbitan PER 13/BC/2023 juga untuk lebih memberikan kepastian kepada pengusaha BKC.

"Intinya kita mengharapkan dengan penetapan regulasi ini ada sebuah kepastian hukum, kepastian dalam pelayanan, kepastian dalam alur proses bisnis, sehingga optimalisasi peningkatan pelayanan kepada Bapak-Ibu sekalian," katanya dalam sosialisasi PER 13/BC/2023, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Noer Rusdi mengatakan terdapat beberapa pertimbangan dalam penerbitan PER 13/BC/2023. Pertama, perubahan alur proses bisnis penyelesaian dokumen pemberitahuan mutasi BKC atau dokumen CK-5, dari yang semula pegawai bea cukai kini menjadi pengusaha sehingga lebih efisien.

Kedua, mengantisipasi dampak pemberlakuan PMK 161/2022 mengenai penetapan tembakau iris (TIS) sebagai BKC sehingga harus diikuti ketentuan alur proses pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan dengan menggunakan dokumen CK-5.

Ketiga, DJBC ingin mendorong optimalisasi pengawasan kepada pengusaha BKC. Dengan pengalihan penyelesaian dokumen CK-5 kepada pengusaha, pegawai DJBC dapat diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Keempat, adanya penegasan mengenai ketentuan tata laksana apabila diperlukan pembetulan atau pembatalan dokumen CK-5. Noer Rusdi menyebut topik pembetulan atau pembatalan dokumen CK-5 juga kerap ditanyakan oleh pengusaha BKC.

"Karena kita tahu persis tidak mungkin seluruh dokumen sempurna. Pasti ada beberapa yang perlu diperbaiki atau dibetulkan sehingga di perdirjen ini kita atur supaya ada standardisasi treatment yang sama di semua kantor vertikal," ujarnya.

PER 13/BC/2023 telah ditetapkan pada 17 Juli 2023 dan bakal mulai berlaku pada 14 Agustus 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP