PMK 18/2021

Aturan Baru! Begini Syarat WNI Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 16:45 WIB
Aturan Baru! Begini Syarat WNI Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis ketentuan terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dapat menjadi SPLN jika memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam pasal tersebut.

"Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan," bunyi syarat pertama yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Syarat kedua, WNI memiliki pusat kegiatan utama atau keterikatan pribadi, ekonomi, ataupun sosial di luar negeri. Keterikatan pribadi dapat dibuktikan dengan adanya suami/istri, anak, atau keluarga terdekat yang bertempat tinggal di Indonesia.

Keterikatan ekonomi di luar Indonesia dibuktikan dengan adanya sumber penghasilan dari luar negeri, sedangkan keterikatan sosial dibuktikan dengan adanya keanggotaan pada organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, atau kemasyarakatan yang diakui di pemerintah negara setempat.

Syarat ketiga, WNI menjalani kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Adapun WNI yang ingin menjadi SPLN tidak perlu memenuhi seluruh persyaratan pertama, kedua, dan ketiga pada Pasal 3 ayat (1) huruf c.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2).

Pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditegaskan syarat pertama yakni bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia adalah persyaratan yang harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN.

Bila WNI telah berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan maka syarat kedua dan ketiga mengenai pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kegiatan sehari-hari tak perlu dipenuhi WNI tersebut sepanjang WNI sudah tidak bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bila WNI ternyata bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia dan juga bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia maka syarat kedua mengenai pusat kegiatan utama harus dipenuhi oleh WNI untuk menjadi SPLN.

Bila syarat pertama dan kedua ini terpenuhi, maka syarat ketiga perihal tempat WNI menjalankan kegiatan sehari-hari tidak perlu dipenuhi.

Selanjutnya, bila WNI bertempat tinggal dan memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia tetapi juga memenuhi syarat bertempat tinggal dan memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia maka syarat ketiga tentang tempat menjalankan kebiasaan harus dipenuhi WNI sebelum menjadi SPLN.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain ketiga syarat yang harus dipenuhi secara berjenjang tersebut, terdapat dua syarat lainnya yang harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN antara lain WNI telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) yurisdiksi lain dan telah memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

WNI menjadi SPDN yurisdiksi lain apabila memiliki surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak yurisdiksi lain.

Terkait dengan syarat tertentu lainnya, WNI harus menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima WNI selama menjadi SPDN di Indonesia dan telah mendapatkan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN dari Ditjen Pajak (DJP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra