PMK 18/2021

Aturan Baru! Begini Syarat WNI Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 16:45 WIB
Aturan Baru! Begini Syarat WNI Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis ketentuan terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dapat menjadi SPLN jika memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam pasal tersebut.

"Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan," bunyi syarat pertama yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Syarat kedua, WNI memiliki pusat kegiatan utama atau keterikatan pribadi, ekonomi, ataupun sosial di luar negeri. Keterikatan pribadi dapat dibuktikan dengan adanya suami/istri, anak, atau keluarga terdekat yang bertempat tinggal di Indonesia.

Keterikatan ekonomi di luar Indonesia dibuktikan dengan adanya sumber penghasilan dari luar negeri, sedangkan keterikatan sosial dibuktikan dengan adanya keanggotaan pada organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, atau kemasyarakatan yang diakui di pemerintah negara setempat.

Syarat ketiga, WNI menjalani kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Adapun WNI yang ingin menjadi SPLN tidak perlu memenuhi seluruh persyaratan pertama, kedua, dan ketiga pada Pasal 3 ayat (1) huruf c.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2).

Pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditegaskan syarat pertama yakni bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia adalah persyaratan yang harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN.

Bila WNI telah berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan maka syarat kedua dan ketiga mengenai pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kegiatan sehari-hari tak perlu dipenuhi WNI tersebut sepanjang WNI sudah tidak bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Bila WNI ternyata bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia dan juga bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia maka syarat kedua mengenai pusat kegiatan utama harus dipenuhi oleh WNI untuk menjadi SPLN.

Bila syarat pertama dan kedua ini terpenuhi, maka syarat ketiga perihal tempat WNI menjalankan kegiatan sehari-hari tidak perlu dipenuhi.

Selanjutnya, bila WNI bertempat tinggal dan memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia tetapi juga memenuhi syarat bertempat tinggal dan memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia maka syarat ketiga tentang tempat menjalankan kebiasaan harus dipenuhi WNI sebelum menjadi SPLN.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain ketiga syarat yang harus dipenuhi secara berjenjang tersebut, terdapat dua syarat lainnya yang harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN antara lain WNI telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) yurisdiksi lain dan telah memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

WNI menjadi SPDN yurisdiksi lain apabila memiliki surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak yurisdiksi lain.

Terkait dengan syarat tertentu lainnya, WNI harus menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima WNI selama menjadi SPDN di Indonesia dan telah mendapatkan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN dari Ditjen Pajak (DJP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN