PMK 18/2021

Aturan Baru! Begini Syarat WNI Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 16:45 WIB
Aturan Baru! Begini Syarat WNI Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis ketentuan terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, WNI yang berada di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dapat menjadi SPLN jika memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam pasal tersebut.

"Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan," bunyi syarat pertama yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Syarat kedua, WNI memiliki pusat kegiatan utama atau keterikatan pribadi, ekonomi, ataupun sosial di luar negeri. Keterikatan pribadi dapat dibuktikan dengan adanya suami/istri, anak, atau keluarga terdekat yang bertempat tinggal di Indonesia.

Keterikatan ekonomi di luar Indonesia dibuktikan dengan adanya sumber penghasilan dari luar negeri, sedangkan keterikatan sosial dibuktikan dengan adanya keanggotaan pada organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, atau kemasyarakatan yang diakui di pemerintah negara setempat.

Syarat ketiga, WNI menjalani kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Adapun WNI yang ingin menjadi SPLN tidak perlu memenuhi seluruh persyaratan pertama, kedua, dan ketiga pada Pasal 3 ayat (1) huruf c.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

"Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2).

Pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditegaskan syarat pertama yakni bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia adalah persyaratan yang harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN.

Bila WNI telah berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan maka syarat kedua dan ketiga mengenai pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kegiatan sehari-hari tak perlu dipenuhi WNI tersebut sepanjang WNI sudah tidak bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Bila WNI ternyata bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia dan juga bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia maka syarat kedua mengenai pusat kegiatan utama harus dipenuhi oleh WNI untuk menjadi SPLN.

Bila syarat pertama dan kedua ini terpenuhi, maka syarat ketiga perihal tempat WNI menjalankan kegiatan sehari-hari tidak perlu dipenuhi.

Selanjutnya, bila WNI bertempat tinggal dan memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia tetapi juga memenuhi syarat bertempat tinggal dan memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia maka syarat ketiga tentang tempat menjalankan kebiasaan harus dipenuhi WNI sebelum menjadi SPLN.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Selain ketiga syarat yang harus dipenuhi secara berjenjang tersebut, terdapat dua syarat lainnya yang harus dipenuhi WNI untuk menjadi SPLN antara lain WNI telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) yurisdiksi lain dan telah memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

WNI menjadi SPDN yurisdiksi lain apabila memiliki surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak yurisdiksi lain.

Terkait dengan syarat tertentu lainnya, WNI harus menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima WNI selama menjadi SPDN di Indonesia dan telah mendapatkan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN dari Ditjen Pajak (DJP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai