BERITA PAJAK HARI INI

Aturan APA Berpeluang Memperkecil Sengketa Pajak RI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 09:14 WIB
Aturan APA Berpeluang Memperkecil Sengketa Pajak RI

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (13/3), berita datang dari Ditjen Pajak yang mulai menutup gerbang terjadinya sengketa pajak. Ditjen Pajak menyiapkan rencana untuk segera menerapkan kebijakan yang dinilai akan semakin mempersempit potensi munculnya sengketa pajak.

Adapun kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang berencana untuk menyederhanakan aturan dalam rangka meningkatkan investasi sekaligus memberikan tax holiday dan tax allowance pada beberapa perusahaan sektor industri.

Kemudian kabar mengenai Ditjen Pajak yang mengedepankan pembinaan kepada wajib pajak juga mewarnai berita hari ini. Untuk lebih jelas mengenai kabar-kabar pajak hari ini, berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Sengketa Pajak Melonjak, Aturan APA Diterbitkan

Pemerintah berupaya menutup celah untuk mengurangi sengketa pajak, salah satunya dengan memperkuat proses pengawasan terhadap sengketa yang bermula dari penetapan harga transfer (transfer pricing) melalui skema Advance Pricing Agreement (APA).

Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Perpajakan Ditjen Pajak Edward Hamonangan Sianipar mengatakan sengketa pajak bisa semakin diperkecil melalui penerapan skema APA di Indonesia.

Mengingat jumlah sengketa pajak rata-rata selalu naik setiap tahunnya, seperti pada tahun lalu yang mencapai 568 pengajuan sengketa. Berdasarkan catatan Pengadilan Pajak, ada 7.648 kasus yang masuk atau lebih banyak dibanding dengan tahun 2016 yang hanya 7.080 kasus dan tahun 2015 mencapai 7.454 kasus.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Akhir Bulan Ini Kemenkeu Mudahkan Pengusaha Dapat Insentif Pajak

Banyaknya pengusaha atau investor yang kabur dari Indonesia menjadi alasan pemerintah untuk menyederhanakan aturan investasi sekaligus memberikan insentif pajak terhadap sejumlah perusahaan maupun investor yang beroperasi di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini minat investasi ke Indonesia banyak sekali, tapi pada umumnya investor ingin insentif pajak dari pemerintah. Hanya saja, prosedur dan persyaratan rumit membuat investor akhirnya mengurungkan niatnya dan beralih ke negara lain.

Dia menyebutkan saat ini perlu penyederhanaan aturan dan prosedur agar para pengusaha percaya untuk investasi di Indonesia, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pasalnya, Indonesia memiliki karakter ekonomi yang beragam, sehingga pemerintah menilai perlu menarik investasi yang beragam pula, seperti adat karya, orientasi ekspor, UMKM hingga perusahaan yang melakukan pelatihan.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Dikabarkan, aturan itu bisa selesai sebelum bulan Maret 2018 berakhir. Adapun rancangannya yakni tax holiday yang diperbaiki dengan skema lebih pasti, serta tax allowance yang akan semakin disederhanakan sehingga mempermudah investor.

  • DJP Klaim Banyaknya Laporan SPT Akibat Pembinaan

Realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga 7 Maret 2018 sudah mencapai 3,9 juta SPT atau tumbuh 144,44% dibanding tahun 2016 yang hanya 2,7 juta SPT. Otoritas pajak mengklaim perbaikan itu disebabkan atas upaya yang telah diterapkan kepada wajib pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan pertumbuhan pelaporan SPT disebabkan karena adanya pembinaan dan komunikasi yang dilakukan terhadap wajib pajak. Meski begitu dia juga masih mengecek kepatuhan wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Dia pun memaparkan pertumbuhan itu menunjukkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik setelah program pengampunan pajak. Hal tersebut mungkin juga dianggap karena akan berlangsungnya Automatic Exchange of Information (AEoI) yang membuat wajib pajak sadar.

  • Sri Mulyani Bangga Defisit Mengecil

Realisasi APBN 2018 hingga Februari lalu mengalami defisit hingga Rp48,9 triliun karena realisasi penerimaan negara tidak mampu menambal seluruh belanja, baik subsidi, bantuan sosial, maupun belanja lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi defisit APBN 2018 masih lebih rendah dibandingkan dengan defisit pada periode sama tahun lalu yang mencapai Rp54,7 trliun. Dia pun menganggap perolehan defisit saat ini sebesar Rp48,9 triliun itu yang lebih rendah dibanding tahun lalu, maka mencerminkan APBN yang semakin hari semakin terlihat sehat dan baik dari segi pelaksanaan, bahkan pada awal tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan