PMK 153/2020

Atas 9 Kegiatan Ini, Pengurangan Penghasilan Bruto Tidak Bisa 300%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:02 WIB
Atas 9 Kegiatan Ini, Pengurangan Penghasilan Bruto Tidak Bisa 300%

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 9 kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

Perincian kegiatan tersebut tertuang dalam PMK 153/2020. Seperti diketahui, melalui PMK ini wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Selain itu, wajib pajak juga dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Namun, sesuai Pasal 4 ayat (2) ada 9 kegiatan kegiatan yang tidak bisa mendapatkan tambahan itu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Kegiatan … tidak diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b [pengurangan penghasilan bruto hingga 200%],” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 153/2020, dikutip pada Kamis (15/10/2020).

Dengan demikian, 9 kegiatan ini tidak akan bisa mendapatkan insentif supertax deduction dengan pengurangan penghasilan bruto lebih dari 100% hingga maksimal 300%. Pertama, penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial.

Kedua, kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi. Ketiga, perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial. Keempat, perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kelima, penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan. Keenam, perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada. Ketujuh, rancangan rutin dari peralatan dan cetakan.

Kedelapan, rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan. Kesembilan, riset pemasaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 153/2020, terdapat 4 ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan tambahan pengurang penghasilan bruto maksimal 200% tersebut. Simak artikel ‘Kriteria Agar Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200%’.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% merupakan akumulasi jika kegiatan litbang memenuhi kondisi tertentu. Salah satunya adalah jika kegiatan litbang mencapai tahap komersialisasi maka akan diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto 100%.

Selanjutnya, jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri maka wajib pajak akan mendapatkan lagi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50%. Simak “Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN