PMK 153/2020

Atas 9 Kegiatan Ini, Pengurangan Penghasilan Bruto Tidak Bisa 300%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:02 WIB
Atas 9 Kegiatan Ini, Pengurangan Penghasilan Bruto Tidak Bisa 300%

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 9 kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

Perincian kegiatan tersebut tertuang dalam PMK 153/2020. Seperti diketahui, melalui PMK ini wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Selain itu, wajib pajak juga dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Namun, sesuai Pasal 4 ayat (2) ada 9 kegiatan kegiatan yang tidak bisa mendapatkan tambahan itu.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

“Kegiatan … tidak diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b [pengurangan penghasilan bruto hingga 200%],” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 153/2020, dikutip pada Kamis (15/10/2020).

Dengan demikian, 9 kegiatan ini tidak akan bisa mendapatkan insentif supertax deduction dengan pengurangan penghasilan bruto lebih dari 100% hingga maksimal 300%. Pertama, penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial.

Kedua, kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi. Ketiga, perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial. Keempat, perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Kelima, penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan. Keenam, perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada. Ketujuh, rancangan rutin dari peralatan dan cetakan.

Kedelapan, rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan. Kesembilan, riset pemasaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 153/2020, terdapat 4 ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan tambahan pengurang penghasilan bruto maksimal 200% tersebut. Simak artikel ‘Kriteria Agar Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200%’.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% merupakan akumulasi jika kegiatan litbang memenuhi kondisi tertentu. Salah satunya adalah jika kegiatan litbang mencapai tahap komersialisasi maka akan diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto 100%.

Selanjutnya, jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri maka wajib pajak akan mendapatkan lagi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50%. Simak “Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan