PMK 153/2020

Atas 9 Kegiatan Ini, Pengurangan Penghasilan Bruto Tidak Bisa 300%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:02 WIB
Atas 9 Kegiatan Ini, Pengurangan Penghasilan Bruto Tidak Bisa 300%

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 9 kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

Perincian kegiatan tersebut tertuang dalam PMK 153/2020. Seperti diketahui, melalui PMK ini wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Selain itu, wajib pajak juga dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Namun, sesuai Pasal 4 ayat (2) ada 9 kegiatan kegiatan yang tidak bisa mendapatkan tambahan itu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kegiatan … tidak diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b [pengurangan penghasilan bruto hingga 200%],” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 153/2020, dikutip pada Kamis (15/10/2020).

Dengan demikian, 9 kegiatan ini tidak akan bisa mendapatkan insentif supertax deduction dengan pengurangan penghasilan bruto lebih dari 100% hingga maksimal 300%. Pertama, penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial.

Kedua, kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi. Ketiga, perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial. Keempat, perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kelima, penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan. Keenam, perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada. Ketujuh, rancangan rutin dari peralatan dan cetakan.

Kedelapan, rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan. Kesembilan, riset pemasaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 153/2020, terdapat 4 ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan tambahan pengurang penghasilan bruto maksimal 200% tersebut. Simak artikel ‘Kriteria Agar Dapat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200%’.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% merupakan akumulasi jika kegiatan litbang memenuhi kondisi tertentu. Salah satunya adalah jika kegiatan litbang mencapai tahap komersialisasi maka akan diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto 100%.

Selanjutnya, jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri maka wajib pajak akan mendapatkan lagi tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50%. Simak “Akhirnya Terbit! PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?