TUNJANGAN HARI RAYA

Asyik, THR PNS, TNI, & Polri Cair Serentak Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2019 | 13:59 WIB
Asyik, THR PNS, TNI, & Polri Cair Serentak Hari Ini

Suasana konferensi pers THR oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencairkan anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara secara serentak pada hari ini, Jumat (24/5/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran THR yang mencapai Rp20 triliun sudah hampir dicairkan seluruhnya. Hingga pukul 10.00 WIB tadi, pencairan THR sudah mencapai Rp19 triliun atau sebesar 95% dari pagu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp11,4 triliun merupakan pembayaran THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri. Sisanya, yakni sekitar Rp7,6 triliun merupakan pembayaran THR penerima pension atau tunjangan.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

“Pengajuan SPM [Surat Perintah Membayar] THR sudah dilakukan sejak 13 Mei kemarin dan pencairannya dilakukan serentak hari ini,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (24/5/2019).

Skema pencairan THR ini, menurut Sri Mulyani, dilakukan dengan dua landasan hukum. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2019 untuk pemberian THR untuk PNS, TNI/Polri, penerima pensiun, pejabat negara dan penerima tunjangan. Kedua, PP No. 38/2019 untuk alokasi THR bagi pemimpin dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural.

Kedua aturan tersebut kemudian diterjemahkan kedalam dua aturan teknis terkait tata cara pencairan THR. Kedua aturan turunan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2109 untuk PNS, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pension dan PMK No. 59/2019 untuk pemimpin dan pegawai no-PNS pada lembaga nonstruktural.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pencairan THR masih bisa dilakukan hingga 31 Mei mendatang. Sehingga, tidak ada istilah THR hangus karena telat dalam pengurusan pencairan di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

Pasalnya, beberapa pemerintah daerah yang belum membayarkan THR kepada pegawainya. Hingga hari ini, baru 232 pemerintah daerah yang sudah membayarkan THR kepada pegawainya dengan rincian terdiri dari 13 provinsi, 182 kabupaten, 37 kota, dan 71 pemda dalam proses pembayaran.

“Untuk yang belum, dapat diajukan sebelum tanggal 31 Mei dan SPM juga bisa diajukan setelah hari raya, jadi tidak akan hangus,” imbuh Sri Mulyani, sambil memproyeksi pencairan THR ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi kuartal II/2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?