KEBIJAKAN PEMERINTAH

Asyik, Subsidi Bunga KUR Diperpanjang hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 12:08 WIB
Asyik, Subsidi Bunga KUR Diperpanjang hingga Juni 2021

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan tradisional khas ciamis Abon Kelapa "Terekel" di Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (10/8/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong penyaluran kredit bagi UMKM, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sampai dengan Juni 2021.

"Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa COVID-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Setkab, Selasa (29/12/2020).

Pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 3% dan telah menyiapkan tambahan anggaran untuk subsidi bunga senilai Rp7,6 triliun pada 2021. Tak hanya itu, plafon KUR pada 2021 ditetapkan senilai Rp253 triliun, naik 15% dari plafon sebelumnya Rp220 triliun.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Airlangga mengakui pandemi Covid-19 telah menyebabkan perlambatan dalam menyalurkan KUR. Berdasarkan catatannya, kontraksi terdalam terjadi pada kuartal II/2020, tetapi mulai membaik pada kuartal berikutnya.

Pada masa pandemi, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0%.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. Plafonnya senilai Rp10 juta untuk setiap penerima KUR.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Hingga 21 Desember 2020, realisasi penyaluran KUR tercatat Rp188,11 triliun atau 99% dari target 2020 Rp190 triliun. KUR telah tersalur kepada 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan nonperforming loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63%.

Dalam periode waktu tersebut, pemerintah telah memberi tambahan subsidi bunga KUR kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun. Ada pula penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.

Relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Lalu, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Desember 2020 | 21:36 WIB

Dengan adanya KUR sangat terbantu sekali usaha kecil,saya juga senang dengan di perpanjang subsidi bunga KUR ,tapi sayangnya saya seorang yang punya usaha enggak bisa ngajuin KUR karena bi cheking.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi