KEBIJAKAN PEMERINTAH

Asyik, Subsidi Bunga KUR Diperpanjang hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 12:08 WIB
Asyik, Subsidi Bunga KUR Diperpanjang hingga Juni 2021

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan tradisional khas ciamis Abon Kelapa "Terekel" di Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (10/8/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong penyaluran kredit bagi UMKM, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sampai dengan Juni 2021.

"Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa COVID-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Setkab, Selasa (29/12/2020).

Pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 3% dan telah menyiapkan tambahan anggaran untuk subsidi bunga senilai Rp7,6 triliun pada 2021. Tak hanya itu, plafon KUR pada 2021 ditetapkan senilai Rp253 triliun, naik 15% dari plafon sebelumnya Rp220 triliun.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga mengakui pandemi Covid-19 telah menyebabkan perlambatan dalam menyalurkan KUR. Berdasarkan catatannya, kontraksi terdalam terjadi pada kuartal II/2020, tetapi mulai membaik pada kuartal berikutnya.

Pada masa pandemi, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0%.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. Plafonnya senilai Rp10 juta untuk setiap penerima KUR.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hingga 21 Desember 2020, realisasi penyaluran KUR tercatat Rp188,11 triliun atau 99% dari target 2020 Rp190 triliun. KUR telah tersalur kepada 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan nonperforming loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63%.

Dalam periode waktu tersebut, pemerintah telah memberi tambahan subsidi bunga KUR kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun. Ada pula penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.

Relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Lalu, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Desember 2020 | 21:36 WIB

Dengan adanya KUR sangat terbantu sekali usaha kecil,saya juga senang dengan di perpanjang subsidi bunga KUR ,tapi sayangnya saya seorang yang punya usaha enggak bisa ngajuin KUR karena bi cheking.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?