KEBIJAKAN PEMERINTAH

Asyik, Subsidi Bunga KUR Diperpanjang hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Selasa, 29 Desember 2020 | 12:08 WIB
Asyik, Subsidi Bunga KUR Diperpanjang hingga Juni 2021

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan tradisional khas ciamis Abon Kelapa "Terekel" di Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (10/8/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong penyaluran kredit bagi UMKM, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sampai dengan Juni 2021.

"Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa COVID-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Setkab, Selasa (29/12/2020).

Pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 3% dan telah menyiapkan tambahan anggaran untuk subsidi bunga senilai Rp7,6 triliun pada 2021. Tak hanya itu, plafon KUR pada 2021 ditetapkan senilai Rp253 triliun, naik 15% dari plafon sebelumnya Rp220 triliun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga mengakui pandemi Covid-19 telah menyebabkan perlambatan dalam menyalurkan KUR. Berdasarkan catatannya, kontraksi terdalam terjadi pada kuartal II/2020, tetapi mulai membaik pada kuartal berikutnya.

Pada masa pandemi, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0%.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. Plafonnya senilai Rp10 juta untuk setiap penerima KUR.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hingga 21 Desember 2020, realisasi penyaluran KUR tercatat Rp188,11 triliun atau 99% dari target 2020 Rp190 triliun. KUR telah tersalur kepada 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan nonperforming loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63%.

Dalam periode waktu tersebut, pemerintah telah memberi tambahan subsidi bunga KUR kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun. Ada pula penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.

Relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Lalu, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Desember 2020 | 21:36 WIB

Dengan adanya KUR sangat terbantu sekali usaha kecil,saya juga senang dengan di perpanjang subsidi bunga KUR ,tapi sayangnya saya seorang yang punya usaha enggak bisa ngajuin KUR karena bi cheking.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN