KABUPATEN GROBOGAN

Asyik, Daerah Ini Bebas Pajak Restoran Hingga Oktober 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 20:00 WIB
Asyik, Daerah Ini Bebas Pajak Restoran Hingga Oktober 2021

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Pemkab Grobogan, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak daerah berupa pembebasan pajak restoran pada tahun ini.

Kabid Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rini Rachmawati mengatakan pelaku usaha dibebaskan menyetor pajak restoran periode Juli hingga Oktober 2021.

Kebijakan dibuat sebagai respons atas pemberlakuan PPMK Darurat dan Level 4 oleh pemerintah pusat. "Kami lihat situasi saat ini akhirnya dibebaskan sampai dengan Oktober," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Rini memaparkan insentif pembebasan pajak restoran juga sempat berlaku pada tahun lalu yaitu pada periode April-Juni 2020. Insentif tersebut hanya berlaku untuk pajak restoran dan diadakan kembali pada tahun ini.

Menurutnya, sosialisasi pembebasan pajak restoran telah dilakukan BPPKAD dan terdapat undian berhadiah bagi pengunjung restoran yang mendapatkan insentif pembebasan pajak. Nanti, sosialisasi insentif tersebut akan terus digencarkan.

"Per bulan depan akan menggencarkan sosialisasi soal pajak restoran bagi pengunjung dan juga gebyar hadiah bagi pengunjung restoran," jelas Rini.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Rini menambahkan relaksasi pajak restoran membuat target penerimaan pajak direvisi pada tahun ini. Target pajak restoran berkurang signifikan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp800 juta.

"Pembebasan pajak selama 4 bulan membuat target pendapatan pemkab dari sektor restoran menurun drastis," tuturnya seperti dilansir kuasakata.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 10:12 WIB

langkah ini perlu diapresiasi. bisnis Fnb yang salah satu bentunya adalah restoran, merupakan sektor bisnis yang sangat terdampak dikala pandemi, sehingga dengan adanya keringan pajak yang diberikan, semoga bisa membantu bisnis restoran untuk memulihkan siklus bisnis.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi