E-COMMERCE

Asyik, Belanja Online Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 29 Agustus 2018 | 15:51 WIB
Asyik, Belanja Online Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Berbelanja online yang pengiriman barangnya dari luar negeri bisa bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Bagaimana bisa? Bukankah kekhawatiran masyarakat selama ini justru tingginya tarif perpajakan ini?

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosial (Facebook dan Twitter) memberikan penjelasan terkait aturan mainnya. Maklum, di tengah masifnya perkembangan teknologi, masyarakat tidak perlu ke luar negeri secara langsung untuk mendapatkan barang di sana.

Dalam postingannya, pihak DJBC meminta warga net untuk memastikan dahulu nilai barang yang ada dalam satu paket. Nah, jika nilai barang itu tidak lebih dari US$100, maka kiriman tersebut bebas bea masuk dan pajak impor.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

“Paket dengan nilai di atas US$100 baru akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor. Tapi, jangan sampai main curang ya dengan mengubah nilai invoice-nya atau yang sering disebut praktik under-invoicing,” tulis pihak DJBC, Rabu (29/8/2018).

Regulasi terkait transaksi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2017, yang memperkuatPeraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

DJBC meminta masyarakat yang merasa nilai barang kirimannya tidak melebihi US$100 untuk selalu menyimpan bukti bayar. Maklum, dokumen ini sangat penting untuk disampaikan kepada petugas.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Adapun, dokumen yang disiapkan yakni pertama, invoice yang biasanya sudah dilampirkan oleh penjual di dalam paket. Kedua, bukti bayar yang bisa dalam bentuk bukti transfer, tagihan kartu kredit, bukti bayar paypal, dan lainnya asal valid.

Ketiga, link pembelian. Keempat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika punya. Maklum, bagi yang tidak mempunyai NPWP, pengenaan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 20%. Sementara, yang punya NPWP, masyarakat hanya dikenai tarif 10%.

Semua dokumen tersebut bisa disimpan dalam bentuk softcopy dan dikirim melalui surat elektronik (email) jika diperlukan. Untuk melalukan pengecekan masyarakat bisa mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Selain itu, DJBC juga menyediakan aplikasi CEISA Mobile. Dalam aplikasi itu, pengguna bisa menggunakan alatDuty Calculator untuk menghitung estimasi kewajiban perpajakannya. Terkait nilai kurs yang dipakai, CEISA Mobile juga menyediakannya.

Laman dan aplikasi itu, menurut pihak DJBC, juga penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Selama barang belum muncul di sana dan ada yang menghubungi terkait permintaan transfer uang ke rekening pribadi, DJBC memastikan itu merupakan penipuan.

“Ingat ya ‘transfer ke rekening pribadi dengan alasan barang ditahan bea cukai’ itu pasti penipuan,” tegas pihak DJBC. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar