E-COMMERCE

Asyik, Belanja Online Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 29 Agustus 2018 | 15:51 WIB
Asyik, Belanja Online Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Berbelanja online yang pengiriman barangnya dari luar negeri bisa bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Bagaimana bisa? Bukankah kekhawatiran masyarakat selama ini justru tingginya tarif perpajakan ini?

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosial (Facebook dan Twitter) memberikan penjelasan terkait aturan mainnya. Maklum, di tengah masifnya perkembangan teknologi, masyarakat tidak perlu ke luar negeri secara langsung untuk mendapatkan barang di sana.

Dalam postingannya, pihak DJBC meminta warga net untuk memastikan dahulu nilai barang yang ada dalam satu paket. Nah, jika nilai barang itu tidak lebih dari US$100, maka kiriman tersebut bebas bea masuk dan pajak impor.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

“Paket dengan nilai di atas US$100 baru akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor. Tapi, jangan sampai main curang ya dengan mengubah nilai invoice-nya atau yang sering disebut praktik under-invoicing,” tulis pihak DJBC, Rabu (29/8/2018).

Regulasi terkait transaksi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2017, yang memperkuatPeraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

DJBC meminta masyarakat yang merasa nilai barang kirimannya tidak melebihi US$100 untuk selalu menyimpan bukti bayar. Maklum, dokumen ini sangat penting untuk disampaikan kepada petugas.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Adapun, dokumen yang disiapkan yakni pertama, invoice yang biasanya sudah dilampirkan oleh penjual di dalam paket. Kedua, bukti bayar yang bisa dalam bentuk bukti transfer, tagihan kartu kredit, bukti bayar paypal, dan lainnya asal valid.

Ketiga, link pembelian. Keempat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika punya. Maklum, bagi yang tidak mempunyai NPWP, pengenaan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 20%. Sementara, yang punya NPWP, masyarakat hanya dikenai tarif 10%.

Semua dokumen tersebut bisa disimpan dalam bentuk softcopy dan dikirim melalui surat elektronik (email) jika diperlukan. Untuk melalukan pengecekan masyarakat bisa mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Selain itu, DJBC juga menyediakan aplikasi CEISA Mobile. Dalam aplikasi itu, pengguna bisa menggunakan alatDuty Calculator untuk menghitung estimasi kewajiban perpajakannya. Terkait nilai kurs yang dipakai, CEISA Mobile juga menyediakannya.

Laman dan aplikasi itu, menurut pihak DJBC, juga penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Selama barang belum muncul di sana dan ada yang menghubungi terkait permintaan transfer uang ke rekening pribadi, DJBC memastikan itu merupakan penipuan.

“Ingat ya ‘transfer ke rekening pribadi dengan alasan barang ditahan bea cukai’ itu pasti penipuan,” tegas pihak DJBC. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi