E-COMMERCE

Asyik, Belanja Online Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 29 Agustus 2018 | 15:51 WIB
Asyik, Belanja Online Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Berbelanja online yang pengiriman barangnya dari luar negeri bisa bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Bagaimana bisa? Bukankah kekhawatiran masyarakat selama ini justru tingginya tarif perpajakan ini?

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosial (Facebook dan Twitter) memberikan penjelasan terkait aturan mainnya. Maklum, di tengah masifnya perkembangan teknologi, masyarakat tidak perlu ke luar negeri secara langsung untuk mendapatkan barang di sana.

Dalam postingannya, pihak DJBC meminta warga net untuk memastikan dahulu nilai barang yang ada dalam satu paket. Nah, jika nilai barang itu tidak lebih dari US$100, maka kiriman tersebut bebas bea masuk dan pajak impor.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

“Paket dengan nilai di atas US$100 baru akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor. Tapi, jangan sampai main curang ya dengan mengubah nilai invoice-nya atau yang sering disebut praktik under-invoicing,” tulis pihak DJBC, Rabu (29/8/2018).

Regulasi terkait transaksi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2017, yang memperkuatPeraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

DJBC meminta masyarakat yang merasa nilai barang kirimannya tidak melebihi US$100 untuk selalu menyimpan bukti bayar. Maklum, dokumen ini sangat penting untuk disampaikan kepada petugas.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Adapun, dokumen yang disiapkan yakni pertama, invoice yang biasanya sudah dilampirkan oleh penjual di dalam paket. Kedua, bukti bayar yang bisa dalam bentuk bukti transfer, tagihan kartu kredit, bukti bayar paypal, dan lainnya asal valid.

Ketiga, link pembelian. Keempat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika punya. Maklum, bagi yang tidak mempunyai NPWP, pengenaan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 20%. Sementara, yang punya NPWP, masyarakat hanya dikenai tarif 10%.

Semua dokumen tersebut bisa disimpan dalam bentuk softcopy dan dikirim melalui surat elektronik (email) jika diperlukan. Untuk melalukan pengecekan masyarakat bisa mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Selain itu, DJBC juga menyediakan aplikasi CEISA Mobile. Dalam aplikasi itu, pengguna bisa menggunakan alatDuty Calculator untuk menghitung estimasi kewajiban perpajakannya. Terkait nilai kurs yang dipakai, CEISA Mobile juga menyediakannya.

Laman dan aplikasi itu, menurut pihak DJBC, juga penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Selama barang belum muncul di sana dan ada yang menghubungi terkait permintaan transfer uang ke rekening pribadi, DJBC memastikan itu merupakan penipuan.

“Ingat ya ‘transfer ke rekening pribadi dengan alasan barang ditahan bea cukai’ itu pasti penipuan,” tegas pihak DJBC. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN