KABUPATEN KARAWANG

Asyik! Ada Pemutihan Denda untuk Semua Jenis Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Juni 2021 | 16:47 WIB
Asyik! Ada Pemutihan Denda untuk Semua Jenis Pajak

Warga memeriksa kotak berisi lebah madu Klanceng (Trigona Leaviceps) di Saung Klanceng, Desa Mekarjaya, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat, Senin (31/5/2021). Pemkab Karawang memberikan insentif pemutihan sanksi administrasi untuk 11 pajak daerah atau seluruh jenis pungutan yang menjadi kewenangan pemerintah. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp)

KARAWANG, DDTCNews - Pemkab Karawang, Jawa Barat, memberikan insentif pemutihan sanksi administrasi untuk 11 pajak daerah atau seluruh jenis pungutan yang menjadi kewenangan pemerintah.

Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asep Aang Rahmatullah mengatakan penghapusan sanksi administrasi berlaku pada 11 jenis pajak diatur melalui Keputusan Bupati Karawang No.973/Kep.328-HUK/2021 tentang pemberian insentif bagi wajib pajak daerah.

Menurutnya, gelontoran insentif masih diperlukan dalam kondisi pandemi Covid-19. Dia menjelaskan pemutihan denda administratif yang berlaku pada semua jenis pajak berlaku terbatas.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Pemerintah hanya memberikan insentif bagi pembayaran tunggakan yang jatuh tempo pada tahun lalu. "Denda yang dihapus itu adalah denda untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020," katanya dikutip Senin (14/6/2021).

Asep memerinci seluruh jenis pajak yang diberikan pembebasan sanksi administratif antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, dan PPJ non-PLN.

Kemudian juga pemutihan denda administrasi untuk pajak reklame, air bawah tanah, BPHTB serta denda pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Pemkab Karawang berharap dengan relaksasi seluruh jenis pajak ini diharapkan mampu membantu masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, kinerja penerimaan juga diharapkan makin baik pada tahun ini.

Dia menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal Juni 2021 masih di bawah 50% dari target APBD 2021. Adapun realisasi pajak daerah hingga 10 Juni 2021 baru sebesar Rp280,7 miliar. Jumlah tersebut baru 29,24% dari target pajak daerah tahun ini sebesar Rp960 miliar.

"Penghapusan denda 11 jenis pajak diharapkan bisa menjadi stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di Karawang," imbuhnya seperti dilansir jabarnews.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Rabu, 11 Desember 2024 | 20:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Pemprov Jakarta Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra