KOTA BEKASI

Asyik! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bekasi

Dian Kurniati | Kamis, 21 Mei 2020 | 07:00 WIB
Asyik! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bekasi

BEKASI, DDTCNews—Guna meringankan beban masyarakat, Pemkot Bekasi menyediakan fasilitas diskon pembayaran pajak dan penghapusan sanksi administrasi atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Fasilitas keringanan pajak tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 tentang Pemberian Insentif atas Dampak Status Kejadian Luar Biasa Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat, di tengah pandemi virus Corona. Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Ayo kita bantu Kota Bekasi dengan membayar PBB-P2 sekarang. Pembayaran PBB-P2 dari warga masyarakat Kota Bekasi sangat berarti untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/5/2020).

Kebijakan diskon pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi (pemutihan) PBB-P2 berlaku mulai 18 Mei sampai 31 Agustus 2020. Dengan fasilitas tersebut, Aan berharap masyarakat dapat patuh membayar pajak.

Dia memerinci insentif tersebut meliputi pengurangan pembayaran PBB-P2 sebesar 15% untuk pembayaran yang dilakukan bulan Mei, diskon 10% untuk pembayaran bulan Juni, serta pengurangan 5% untuk pembayaran bulan Juli dan Agustus.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkot juga menghapus sanksi administrasi pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan tahun 2020. Bapenda Kota Bekasi juga mendorong masyarakat untuk membayar pajak PBB secara online.

“Untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Bapenda Kota Bekasi telah bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan ritel,” ujar Aan.

Pembayaran PBB-P2 di Kota Bekasi dapat dilakukan melalui Bank BJB, BNI, BRI, Bank Mandiri, kantor pos, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, aplikasi Masago, serta aplikasi Bayarin PPOB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak