KOTA BEKASI

Asyik! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bekasi

Dian Kurniati | Kamis, 21 Mei 2020 | 07:00 WIB
Asyik! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Bagi Warga Bekasi

BEKASI, DDTCNews—Guna meringankan beban masyarakat, Pemkot Bekasi menyediakan fasilitas diskon pembayaran pajak dan penghapusan sanksi administrasi atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Fasilitas keringanan pajak tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 tentang Pemberian Insentif atas Dampak Status Kejadian Luar Biasa Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat, di tengah pandemi virus Corona. Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Ayo kita bantu Kota Bekasi dengan membayar PBB-P2 sekarang. Pembayaran PBB-P2 dari warga masyarakat Kota Bekasi sangat berarti untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/5/2020).

Kebijakan diskon pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi (pemutihan) PBB-P2 berlaku mulai 18 Mei sampai 31 Agustus 2020. Dengan fasilitas tersebut, Aan berharap masyarakat dapat patuh membayar pajak.

Dia memerinci insentif tersebut meliputi pengurangan pembayaran PBB-P2 sebesar 15% untuk pembayaran yang dilakukan bulan Mei, diskon 10% untuk pembayaran bulan Juni, serta pengurangan 5% untuk pembayaran bulan Juli dan Agustus.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemkot juga menghapus sanksi administrasi pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan tahun 2020. Bapenda Kota Bekasi juga mendorong masyarakat untuk membayar pajak PBB secara online.

“Untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Bapenda Kota Bekasi telah bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan ritel,” ujar Aan.

Pembayaran PBB-P2 di Kota Bekasi dapat dilakukan melalui Bank BJB, BNI, BRI, Bank Mandiri, kantor pos, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, aplikasi Masago, serta aplikasi Bayarin PPOB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN