BEKASI, DDTCNews—Guna meringankan beban masyarakat, Pemkot Bekasi menyediakan fasilitas diskon pembayaran pajak dan penghapusan sanksi administrasi atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Fasilitas keringanan pajak tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 tentang Pemberian Insentif atas Dampak Status Kejadian Luar Biasa Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat, di tengah pandemi virus Corona. Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Ayo kita bantu Kota Bekasi dengan membayar PBB-P2 sekarang. Pembayaran PBB-P2 dari warga masyarakat Kota Bekasi sangat berarti untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/5/2020).
Kebijakan diskon pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi (pemutihan) PBB-P2 berlaku mulai 18 Mei sampai 31 Agustus 2020. Dengan fasilitas tersebut, Aan berharap masyarakat dapat patuh membayar pajak.
Dia memerinci insentif tersebut meliputi pengurangan pembayaran PBB-P2 sebesar 15% untuk pembayaran yang dilakukan bulan Mei, diskon 10% untuk pembayaran bulan Juni, serta pengurangan 5% untuk pembayaran bulan Juli dan Agustus.
Pemkot juga menghapus sanksi administrasi pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan tahun 2020. Bapenda Kota Bekasi juga mendorong masyarakat untuk membayar pajak PBB secara online.
“Untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Bapenda Kota Bekasi telah bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan ritel,” ujar Aan.
Pembayaran PBB-P2 di Kota Bekasi dapat dilakukan melalui Bank BJB, BNI, BRI, Bank Mandiri, kantor pos, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, aplikasi Masago, serta aplikasi Bayarin PPOB. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.