APBN 2023

Asumsi Kurs Naik, Anggaran Subsidi 2023 Juga Ikut Membengkak

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 14:30 WIB
Asumsi Kurs Naik, Anggaran Subsidi 2023 Juga Ikut Membengkak

Mahasiswi mengisi BBM di SPBU Coco Modular, Kampus Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Kerja (Panja) A Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati peningkatan target belanja subsidi energi dari Rp210,7 triliun pada usulan awal RAPBN 2023 menjadi Rp212 triliun. Angka ini naik Rp1,3 triliun dibandingkan dengan usulan awal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan target belanja subsidi pada tahun depan disebabkan oleh kenaikan asumsi kurs.

"Ini murni karena perubahan asumsi makro yang menyangkut kurs yang menyebabkan adanya kenaikan alokasi untuk subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sebagaimana yang sempat disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI sebelumnya, asumsi nilai tukar rupiah diputuskan naik dari usulan awal Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800 per dolar AS.

Dalam kesepakatan Panja A Banggar DPR RI, subsidi atas minyak tanah dan Solar disepakati naik dari Rp20,9 triliun menjadi Rp21,5 triliun, sedangkan subsidi atas LPG 3 kg disepakati naik dari Rp117,4 triliun menjadi Rp117,8 triliun. Adapun subsidi listrik juga dinaikkan Rp200 miliar dari Rp72,3 triliun menjadi Rp72,6 triliun.

Walau telah menyepakati pagu subsidi tahun depan, nilai kompensasi untuk mempertahankan harga BBM dan listrik masih belum dibahas. Anggaran kompensasi energi akan dibahas oleh pemerintah dalam Panja B Banggar DPR RI. Adapun dalam RAPBN 2023 pemerintah mengusulkan kompensasi senilai Rp126 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Kompensasi belum kita bahas di sini, nanti di Panja B mengenai belanja," ujar Sri Mulyani.

Selain menyepakati pagu belanja subsidi energi tahun depan, Panja A Banggar DPR RI juga menyepakati frekuensi pembayaran subsidi dari pemerintah kepada Pertamina dan PLN.

Sri Mulyani mengatakan subsidi akan dibayarkan ke kedua BUMN tersebut setiap 3 bulan sekali, bukan hanya pada akhir tahun setelah dilakukannya audit.

Pembayaran subsidi setiap 3 bulan akan memperkuat cashflow Pertamina dan PLN serta menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih baik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja