DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Aspek Terpenting Perlu Diperhatikan dalam Transfer Pricing Intangible

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:15 WIB
Aspek Terpenting Perlu Diperhatikan dalam Transfer Pricing Intangible

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sudah merupakan hal yang lazim bila dalam suatu grup usaha, perusahaan dengan kepemilikan legal atas aset tidak berwujud (intangibles) berhak memperoleh penghasilan dari transaksi pemanfaatan atas aset tidak berwujudnya. Namun, pada realitanya, perusahaan lain di dalam grup biasanya juga terlibat dalam pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, serta eksploitasi dari aset intangibles tersebut. Fungsi ini dikenal juga dengan sebutan fungsi DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection and Exploitation).

Oleh karena itu, penting bagi sebuah grup usaha untuk dapat mengidentifikasi seluruh perusahaan di dalam grup yang terlibat dalam fungsi DEMPE aset tidak berwujud. Sebagai contoh, perusahaan A mengemban fungsi untuk melakukan riset dan pengembangan atas suatu aset tidak berwujud. Perusahaan A juga menanggung biaya serta risiko dari kegiatan tersebut. 

Meski demikian, kepemilikan legal dari aset tidak berwujud tersebut ada pada perusahaan B. Dalam kasus seperti itu, harus dipastikan bahwa pihak-pihak yang melakukan fungsi DEMPE telah menerima kompensasi yang wajar atas kontribusi yang mereka lakukan dan risiko yang mereka emban.

Dalam mempertimbangkan aspek transfer pricing, penting bagi perusahaan untuk dapat mengenali apakah intangible asset mereka dapat menghasilkan manfaat bisnis yang bernilai komersial atau tidak. Artinya, apabila pemanfaatan intangible asset dilakukan dengan sebuah perusahaan independen sebagai lawan transaksi, apakah mereka akan bersedia untuk membayarnya? Jangan sampai terdapat proporsi pendapatan yang seharusnya dihasilkan oleh intangibles asset, tapi tidak diperhitungkan.

Selain itu, jenis transaksi juga merupakan aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam transfer pricing. Ketika menentukan harga wajar, perlu dipertimbangkan mengenai apa yang sebenarnya telah disepakati antara para pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi bisnis. Sebagai catatan jenis transaksi intra-grup terkait dengan intangibles yang paling umum pada intinya adalah berupa 2 jenis, yaitu transaksi lisensi dan penjualan.

Pelajari pemahaman Anda terkait harga transfer atas aset tidak berwujud (transfer pricing intangible asset) di webinar eksklusif DDTC Academy yang akan diadakan pada Kamis, 15 Desember 2022. 

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra