DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Aspek Terpenting Perlu Diperhatikan dalam Transfer Pricing Intangible

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:15 WIB
Aspek Terpenting Perlu Diperhatikan dalam Transfer Pricing Intangible

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sudah merupakan hal yang lazim bila dalam suatu grup usaha, perusahaan dengan kepemilikan legal atas aset tidak berwujud (intangibles) berhak memperoleh penghasilan dari transaksi pemanfaatan atas aset tidak berwujudnya. Namun, pada realitanya, perusahaan lain di dalam grup biasanya juga terlibat dalam pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, serta eksploitasi dari aset intangibles tersebut. Fungsi ini dikenal juga dengan sebutan fungsi DEMPE (Development, Enhancement, Maintenance, Protection and Exploitation).

Oleh karena itu, penting bagi sebuah grup usaha untuk dapat mengidentifikasi seluruh perusahaan di dalam grup yang terlibat dalam fungsi DEMPE aset tidak berwujud. Sebagai contoh, perusahaan A mengemban fungsi untuk melakukan riset dan pengembangan atas suatu aset tidak berwujud. Perusahaan A juga menanggung biaya serta risiko dari kegiatan tersebut. 

Meski demikian, kepemilikan legal dari aset tidak berwujud tersebut ada pada perusahaan B. Dalam kasus seperti itu, harus dipastikan bahwa pihak-pihak yang melakukan fungsi DEMPE telah menerima kompensasi yang wajar atas kontribusi yang mereka lakukan dan risiko yang mereka emban.

Dalam mempertimbangkan aspek transfer pricing, penting bagi perusahaan untuk dapat mengenali apakah intangible asset mereka dapat menghasilkan manfaat bisnis yang bernilai komersial atau tidak. Artinya, apabila pemanfaatan intangible asset dilakukan dengan sebuah perusahaan independen sebagai lawan transaksi, apakah mereka akan bersedia untuk membayarnya? Jangan sampai terdapat proporsi pendapatan yang seharusnya dihasilkan oleh intangibles asset, tapi tidak diperhitungkan.

Selain itu, jenis transaksi juga merupakan aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam transfer pricing. Ketika menentukan harga wajar, perlu dipertimbangkan mengenai apa yang sebenarnya telah disepakati antara para pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi bisnis. Sebagai catatan jenis transaksi intra-grup terkait dengan intangibles yang paling umum pada intinya adalah berupa 2 jenis, yaitu transaksi lisensi dan penjualan.

Pelajari pemahaman Anda terkait harga transfer atas aset tidak berwujud (transfer pricing intangible asset) di webinar eksklusif DDTC Academy yang akan diadakan pada Kamis, 15 Desember 2022. 

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun