PEMILU 2024

Aspek Hukum Pemilu, KPU Tak Bakal Ofensif Jadi Pelapor atau Penggugat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 15:43 WIB
Aspek Hukum Pemilu, KPU Tak Bakal Ofensif Jadi Pelapor atau Penggugat

Petugas melintas di depan layar hitung mudur pelaksanaan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sepanjang Januari-Juni 2023 atau semester I/2023, pemerintah telah membelanjakan uang negara sebesar Rp7,4 triliun untuk persiapan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan bertindak defensif apabila terjadi sengketa hukum.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan KPU menjalankan amanat yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Beleid tersebut mengatur posisi KPU sebagai tergugat, teradu, termohon, dan terlapor.

"KPU tidak pernah ofensif sebagai pelapor, pengadu, penggugat. Situasinya KPU ibaratkan pencak silat, harus siap dengan kuda-kuda, karena KPU selalu dalam posisi defensif," kata Hasyim dalam Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Proses Pemilu bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

KPU, imbuh Hasyim, senantiasa mengawal tercapainya tujuan pemilu 2024, yakni mewujudkan integritas pemilu. Integritas tersebut mencakup kerangka hukum pemilu (electoral law), proses pemilu (electoral process) sampai pada penegakan hukum pemilu (electoral law enforcement).

Terkait dengan penegakan hukum pemilu, Hasyim menggarisbawahi sejumlah potensi kecurangan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemilu.

Tahapan pemilu yang paling sering diwarnai kecurangan antara lain, proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. Terakhir, rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sebagai informasi, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih seusai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU pada 2 Juli 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra