PEMILU 2024

Aspek Hukum Pemilu, KPU Tak Bakal Ofensif Jadi Pelapor atau Penggugat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 15:43 WIB
Aspek Hukum Pemilu, KPU Tak Bakal Ofensif Jadi Pelapor atau Penggugat

Petugas melintas di depan layar hitung mudur pelaksanaan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sepanjang Januari-Juni 2023 atau semester I/2023, pemerintah telah membelanjakan uang negara sebesar Rp7,4 triliun untuk persiapan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan bertindak defensif apabila terjadi sengketa hukum.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan KPU menjalankan amanat yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Beleid tersebut mengatur posisi KPU sebagai tergugat, teradu, termohon, dan terlapor.

"KPU tidak pernah ofensif sebagai pelapor, pengadu, penggugat. Situasinya KPU ibaratkan pencak silat, harus siap dengan kuda-kuda, karena KPU selalu dalam posisi defensif," kata Hasyim dalam Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Proses Pemilu bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

KPU, imbuh Hasyim, senantiasa mengawal tercapainya tujuan pemilu 2024, yakni mewujudkan integritas pemilu. Integritas tersebut mencakup kerangka hukum pemilu (electoral law), proses pemilu (electoral process) sampai pada penegakan hukum pemilu (electoral law enforcement).

Terkait dengan penegakan hukum pemilu, Hasyim menggarisbawahi sejumlah potensi kecurangan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemilu.

Tahapan pemilu yang paling sering diwarnai kecurangan antara lain, proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. Terakhir, rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sebagai informasi, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih seusai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU pada 2 Juli 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

Kamis, 26 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja