PEMILU 2024

Aspek Hukum Pemilu, KPU Tak Bakal Ofensif Jadi Pelapor atau Penggugat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 15:43 WIB
Aspek Hukum Pemilu, KPU Tak Bakal Ofensif Jadi Pelapor atau Penggugat

Petugas melintas di depan layar hitung mudur pelaksanaan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sepanjang Januari-Juni 2023 atau semester I/2023, pemerintah telah membelanjakan uang negara sebesar Rp7,4 triliun untuk persiapan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan bertindak defensif apabila terjadi sengketa hukum.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan KPU menjalankan amanat yang tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Beleid tersebut mengatur posisi KPU sebagai tergugat, teradu, termohon, dan terlapor.

"KPU tidak pernah ofensif sebagai pelapor, pengadu, penggugat. Situasinya KPU ibaratkan pencak silat, harus siap dengan kuda-kuda, karena KPU selalu dalam posisi defensif," kata Hasyim dalam Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Proses Pemilu bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

KPU, imbuh Hasyim, senantiasa mengawal tercapainya tujuan pemilu 2024, yakni mewujudkan integritas pemilu. Integritas tersebut mencakup kerangka hukum pemilu (electoral law), proses pemilu (electoral process) sampai pada penegakan hukum pemilu (electoral law enforcement).

Terkait dengan penegakan hukum pemilu, Hasyim menggarisbawahi sejumlah potensi kecurangan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemilu.

Tahapan pemilu yang paling sering diwarnai kecurangan antara lain, proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara. Terakhir, rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sebagai informasi, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih seusai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU pada 2 Juli 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan