INDIA

Asosiasi Perusahaan Digital AS di India Tolak Pajak Digital

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juli 2020 | 10:01 WIB
Asosiasi Perusahaan Digital AS di India Tolak Pajak Digital

Ilustrasi. (ww.fashionnetwork.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Perusahaan Amerika Serikat (AS) di India yang tergabung dalam US-India Strategic Partnership Forum (USISPF) keberatan atas pengenaan equalization levy dengan tarif 2% dari nilai transaksi yang dikenakan pada perusahaan digital nonresiden di India.

Dalam komentar publik USISPF terhadap investigasi US Trade Representative (USTR) tersebut, USISPF menyatakan keberatannya atas kebijakan pengenaan equalization levy oleh Pemerintah India ini didasari oleh tiga hal.

"Pertama, waktunya tidak tepat. Kedua, pengenaannya tidak diawali komunikasi bersama stakeholder terkait. Ketiga, banyak ketentuan equalization levy yang tidak jelas dan bertentangan dengan norma perpajakan internasional," tulis USISPF dalam komentar publiknya, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

USISPF menceritakan pada 23 Maret 2020 Parlemen India tiba-tiba merilis beleid yang mengenakan equalization levy pada e-commerce nonresiden atas transaksi barang dan jasa melalui platform tersebut. Pengenaan ini berlaku 1 April 2020 dan jatuh tempo pelaporan dan pembayaran 7 Juli 2020.

Tidak adanya komunikasi dengan perusahaan digital menyebabkan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam USISPF ini kesulitan mematuhi ketentuan pajak tersebut, apalagi dengan jatuh tempo pelaporan dan pembayaran yang terlalu cepat.

USISPF mengatakan India seharusnya memberikan jeda waktu 6-9 bulan kepada perusahaan digital AS nonresiden agar perusahaan digital AS bisa menaksir beban pajak yang perlu ditanggung serta membangun komunikasi antara kedua pihak sebelum akhirnya equalization levy disahkan.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Seperti diketahui, India termasuk salah satu dari 10 yurisdiksi yang menjadi sasaran investigasi USTR. Investigasi dilakukan karena 10 yurisdiksi tersebut dinilai mengenakan pajak secara diskriminatif terhadap perusahaan digital AS yang beroperasi di 10 yurisdiksi tersebut.

Dalam komentar publik itu, India menyatakan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan digital nonresiden melalui equalization levy tidak memiliki sifat diskriminatif. Hal ini karena pajak tersebut dikenakan atas semua perusahaan nonresiden terlepas dari mana perusahaan tersebut berasal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini