Ilustrasi. (ww.fashionnetwork.com)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Perusahaan Amerika Serikat (AS) di India yang tergabung dalam US-India Strategic Partnership Forum (USISPF) keberatan atas pengenaan equalization levy dengan tarif 2% dari nilai transaksi yang dikenakan pada perusahaan digital nonresiden di India.
Dalam komentar publik USISPF terhadap investigasi US Trade Representative (USTR) tersebut, USISPF menyatakan keberatannya atas kebijakan pengenaan equalization levy oleh Pemerintah India ini didasari oleh tiga hal.
"Pertama, waktunya tidak tepat. Kedua, pengenaannya tidak diawali komunikasi bersama stakeholder terkait. Ketiga, banyak ketentuan equalization levy yang tidak jelas dan bertentangan dengan norma perpajakan internasional," tulis USISPF dalam komentar publiknya, dikutip Selasa (21/7/2020).
USISPF menceritakan pada 23 Maret 2020 Parlemen India tiba-tiba merilis beleid yang mengenakan equalization levy pada e-commerce nonresiden atas transaksi barang dan jasa melalui platform tersebut. Pengenaan ini berlaku 1 April 2020 dan jatuh tempo pelaporan dan pembayaran 7 Juli 2020.
Tidak adanya komunikasi dengan perusahaan digital menyebabkan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam USISPF ini kesulitan mematuhi ketentuan pajak tersebut, apalagi dengan jatuh tempo pelaporan dan pembayaran yang terlalu cepat.
USISPF mengatakan India seharusnya memberikan jeda waktu 6-9 bulan kepada perusahaan digital AS nonresiden agar perusahaan digital AS bisa menaksir beban pajak yang perlu ditanggung serta membangun komunikasi antara kedua pihak sebelum akhirnya equalization levy disahkan.
Seperti diketahui, India termasuk salah satu dari 10 yurisdiksi yang menjadi sasaran investigasi USTR. Investigasi dilakukan karena 10 yurisdiksi tersebut dinilai mengenakan pajak secara diskriminatif terhadap perusahaan digital AS yang beroperasi di 10 yurisdiksi tersebut.
Dalam komentar publik itu, India menyatakan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan digital nonresiden melalui equalization levy tidak memiliki sifat diskriminatif. Hal ini karena pajak tersebut dikenakan atas semua perusahaan nonresiden terlepas dari mana perusahaan tersebut berasal. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.