INDIA

Asosiasi Perusahaan Digital AS di India Tolak Pajak Digital

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juli 2020 | 10:01 WIB
Asosiasi Perusahaan Digital AS di India Tolak Pajak Digital

Ilustrasi. (ww.fashionnetwork.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Perusahaan Amerika Serikat (AS) di India yang tergabung dalam US-India Strategic Partnership Forum (USISPF) keberatan atas pengenaan equalization levy dengan tarif 2% dari nilai transaksi yang dikenakan pada perusahaan digital nonresiden di India.

Dalam komentar publik USISPF terhadap investigasi US Trade Representative (USTR) tersebut, USISPF menyatakan keberatannya atas kebijakan pengenaan equalization levy oleh Pemerintah India ini didasari oleh tiga hal.

"Pertama, waktunya tidak tepat. Kedua, pengenaannya tidak diawali komunikasi bersama stakeholder terkait. Ketiga, banyak ketentuan equalization levy yang tidak jelas dan bertentangan dengan norma perpajakan internasional," tulis USISPF dalam komentar publiknya, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

USISPF menceritakan pada 23 Maret 2020 Parlemen India tiba-tiba merilis beleid yang mengenakan equalization levy pada e-commerce nonresiden atas transaksi barang dan jasa melalui platform tersebut. Pengenaan ini berlaku 1 April 2020 dan jatuh tempo pelaporan dan pembayaran 7 Juli 2020.

Tidak adanya komunikasi dengan perusahaan digital menyebabkan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam USISPF ini kesulitan mematuhi ketentuan pajak tersebut, apalagi dengan jatuh tempo pelaporan dan pembayaran yang terlalu cepat.

USISPF mengatakan India seharusnya memberikan jeda waktu 6-9 bulan kepada perusahaan digital AS nonresiden agar perusahaan digital AS bisa menaksir beban pajak yang perlu ditanggung serta membangun komunikasi antara kedua pihak sebelum akhirnya equalization levy disahkan.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Seperti diketahui, India termasuk salah satu dari 10 yurisdiksi yang menjadi sasaran investigasi USTR. Investigasi dilakukan karena 10 yurisdiksi tersebut dinilai mengenakan pajak secara diskriminatif terhadap perusahaan digital AS yang beroperasi di 10 yurisdiksi tersebut.

Dalam komentar publik itu, India menyatakan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan digital nonresiden melalui equalization levy tidak memiliki sifat diskriminatif. Hal ini karena pajak tersebut dikenakan atas semua perusahaan nonresiden terlepas dari mana perusahaan tersebut berasal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN