INDIA

Asosiasi Perusahaan Digital AS di India Tolak Pajak Digital

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Juli 2020 | 10:01 WIB
Asosiasi Perusahaan Digital AS di India Tolak Pajak Digital

Ilustrasi. (ww.fashionnetwork.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Perusahaan Amerika Serikat (AS) di India yang tergabung dalam US-India Strategic Partnership Forum (USISPF) keberatan atas pengenaan equalization levy dengan tarif 2% dari nilai transaksi yang dikenakan pada perusahaan digital nonresiden di India.

Dalam komentar publik USISPF terhadap investigasi US Trade Representative (USTR) tersebut, USISPF menyatakan keberatannya atas kebijakan pengenaan equalization levy oleh Pemerintah India ini didasari oleh tiga hal.

"Pertama, waktunya tidak tepat. Kedua, pengenaannya tidak diawali komunikasi bersama stakeholder terkait. Ketiga, banyak ketentuan equalization levy yang tidak jelas dan bertentangan dengan norma perpajakan internasional," tulis USISPF dalam komentar publiknya, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

USISPF menceritakan pada 23 Maret 2020 Parlemen India tiba-tiba merilis beleid yang mengenakan equalization levy pada e-commerce nonresiden atas transaksi barang dan jasa melalui platform tersebut. Pengenaan ini berlaku 1 April 2020 dan jatuh tempo pelaporan dan pembayaran 7 Juli 2020.

Tidak adanya komunikasi dengan perusahaan digital menyebabkan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam USISPF ini kesulitan mematuhi ketentuan pajak tersebut, apalagi dengan jatuh tempo pelaporan dan pembayaran yang terlalu cepat.

USISPF mengatakan India seharusnya memberikan jeda waktu 6-9 bulan kepada perusahaan digital AS nonresiden agar perusahaan digital AS bisa menaksir beban pajak yang perlu ditanggung serta membangun komunikasi antara kedua pihak sebelum akhirnya equalization levy disahkan.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Seperti diketahui, India termasuk salah satu dari 10 yurisdiksi yang menjadi sasaran investigasi USTR. Investigasi dilakukan karena 10 yurisdiksi tersebut dinilai mengenakan pajak secara diskriminatif terhadap perusahaan digital AS yang beroperasi di 10 yurisdiksi tersebut.

Dalam komentar publik itu, India menyatakan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan digital nonresiden melalui equalization levy tidak memiliki sifat diskriminatif. Hal ini karena pajak tersebut dikenakan atas semua perusahaan nonresiden terlepas dari mana perusahaan tersebut berasal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?