BANGLADESH

Asosiasi Pengusaha Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas 2,5 Persen

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 16:30 WIB
Asosiasi Pengusaha Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas 2,5 Persen

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Dhaka Chamber of Commerce & Industry (DCCI) mendesak Pemerintah Bangladesh untuk dapat memangkas tarif pajak penghasilan badan sebesar 2,5% pada tahun fiskal 2022-2023.

Presiden DCCI Rizwan Rahman mengatakan pemangkasan tarif pajak harus dilakukan pemerintah untuk menyelaraskannya dengan tarif rata-rata regional. Menurutnya, pemangkasan tarif juga akan berpotensi meningkatkan investasi lokal dan asing.

"Jika pemerintah memotong tarif pajak penghasilan badan, itu akan meningkatkan investasi lokal dan asing," ujarnya dikutip dari thedailystar.net, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Anggota DCCI terdiri atas konglomerasi industri, produsen, importir, eksportir dan pedagang UKM. Tujuan utama didirikannya DCCI adalah untuk mempromosikan perusahaan dan bisnis sektor swasta dengan advokasi, kesadaran, dan masukan kebijakan kepada pemerintah.

Baru-baru ini, DCCI menyarankan pemangkasan tarif pajak penghasilan badan sebesar 2,5%. DCCI menilai tarif pajak badan yang berlaku di Bangladesh sebesar 30% terbilang tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Vietnam, Thailand, Pakistan, dan lainnya.

Berdasarkan pemaparan DCCI, investasi swasta di Bangladesh mengalami penurunan hingga menjadi 21,25% dari PDB pada 2020-21. Guna mengatasi masalah tersebut, DCCI menyarankan rasionalisasi struktur pajak badan dan menyiapkan zona ekonomi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain rasionalisasi tarif pajak, Rahman juga menyerukan pentingnya kenyamanan, transparansi, dan kesetaraan dalam pembentukan UU Pajak Penghasilan 2022 yang lebih ramah bisnis serta mencegah terjadinya korupsi.

"Hanya otomatisasi yang dapat menghapus korupsi dan kerepotan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas," tuturnya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?