RUU HKPD

Asosiasi Pemkot Usul Pengenaan Pajak Sampah

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 11:02 WIB
Asosiasi Pemkot Usul Pengenaan Pajak Sampah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan perubahan retribusi sampah menjadi jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengenaan pajak lebih efektif mendukung penanganan sampah di perkotaan ketimbang pemungutan retribusi. Menurutnya, pengenaan pajak juga akan mendorong masyarakat lebih bijak menyikapi sampah karena khawatir dikenakan pajak atau terkena pajak dalam jumlah besar.

"Ini adalah ikhtiar kita agar warga kota memiliki tanggung jawab melakukan pengurangan dan penanganan sampah agar tidak dikenakan pajak sampah," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bima mengatakan isu mengenai sampah menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan masing-masing pemda. Menurutnya, pajak dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam menangani persoalan tersebut.

Bima mengakui penambahan jenis pajak untuk objek sampah berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, lanjutnya, kebijakan ini tetap perlu dilakukan agar persoalan sampah segera tertangani.

"Untuk mengatasi PR (pekerjaan rumah) dan tantangan dalam pengelolaan sampah maka mengubah retribusi menjadi pajak ini [perlu dilakukan]," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlaku saat ini, pelayanan persampahan/kebersihan menjadi salah satu retribusi yang diselenggarakan pemda.

Objeknya meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

Meski demikian, ada kegiatan yang dikecualikan dari objek retribusi, yakni pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?