RUU HKPD

Asosiasi Pemkot Usul Pengenaan Pajak Sampah

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 11:02 WIB
Asosiasi Pemkot Usul Pengenaan Pajak Sampah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan perubahan retribusi sampah menjadi jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengenaan pajak lebih efektif mendukung penanganan sampah di perkotaan ketimbang pemungutan retribusi. Menurutnya, pengenaan pajak juga akan mendorong masyarakat lebih bijak menyikapi sampah karena khawatir dikenakan pajak atau terkena pajak dalam jumlah besar.

"Ini adalah ikhtiar kita agar warga kota memiliki tanggung jawab melakukan pengurangan dan penanganan sampah agar tidak dikenakan pajak sampah," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bima mengatakan isu mengenai sampah menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan masing-masing pemda. Menurutnya, pajak dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam menangani persoalan tersebut.

Bima mengakui penambahan jenis pajak untuk objek sampah berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, lanjutnya, kebijakan ini tetap perlu dilakukan agar persoalan sampah segera tertangani.

"Untuk mengatasi PR (pekerjaan rumah) dan tantangan dalam pengelolaan sampah maka mengubah retribusi menjadi pajak ini [perlu dilakukan]," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlaku saat ini, pelayanan persampahan/kebersihan menjadi salah satu retribusi yang diselenggarakan pemda.

Objeknya meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

Meski demikian, ada kegiatan yang dikecualikan dari objek retribusi, yakni pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN