KEBIJAKAN PAJAK

Asosiasi Minta Fokus DJP Menyasar Pengusaha yang Belum Terdaftar

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Maret 2021 | 17:30 WIB
Asosiasi Minta Fokus DJP Menyasar Pengusaha yang Belum Terdaftar

Ilustrasi. Juru masak membuat kue cokelat untuk kado hari kasih sayang atau Valentine day di Galeri Dapur Cokelat, Malang, Jawa Timur, Sabtu (13/2/2021). Pengusaha makanan olahan cokelat setempat mengaku momentum hari kasih sayang membuat penjualannya meningkat dari 100 potong menjadi 120 potong per hari atau meningkat 20 persen, meski sebelumnya sempat mengalami penurunan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penggalian potensi pajak dari industri makanan dan minuman yang belum terdaftar pada sistem administrasi otoritas pajak.

Ketua GAPMMI Adhi Lukman mengatakan otoritas pajak perlu memberikan perlakuan yang sama atau equal treatment terhadap seluruh wajib pajak. Dengan demikian, usaha yang belum mematuhi kewajiban perpajakan yang perlu menjadi fokus DJP.

"Kita harus berkontribusi melalui equal treatment ini, sehingga tumbuh bersama-sama. Tidak bisa yang sudah terdaftar menjadi sasaran, yang belum terdaftar menjadi tidak terjangkau sama sekali," katanya, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Untuk diketahui, DJP berencana menggali potensi pajak dari sektor usaha pada tahun ini. Setidaknya, terdapat tiga sektor yang bakal disasar otoritas pajak antara lain industri makanan dan minuman, alat kesehatan, dan farmasi.

Menurut otoritas pajak, terdapat potensi pajak dan tax gap yang cukup signifikan dari ketiga sektor ini. Selain itu, penggalian potensi juga dilakukan lantaran kemampuan bayar (ability to pay) dari sektor tersebut dianggap cukup tinggi.

Adhi mengakui kinerja industri makanan dan minuman pada 2020 dari sisi pertumbuhan ekonomi relatif positif. Meski demikian, hal tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan profitabilitas sepanjang tahun lalu.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Omzet industri makanan dan minuman sepanjang tahun 2020 bisa jadi mengalami kenaikan pada sebagian perusahaan tertentu. Namun perlu dicatat, biaya yang ditanggung perusahaan juga naik akibat pandemi. Hal ini pun berdampak pada profitabilitas.

"Profitabilitas ini menjadi tantangan karena biaya naik, perusahaan harus mengeluarkan biaya ekstra untuk investasi baru guna menjaga protokol, misalnya menambah peralatan untuk otomatisasi demi mempertahankan produktivitas," tutur Adhi.

Akibat pandemi, biaya logistik mengalami kenaikan. Biaya kesehatan yang diperlukan agar kesehatan karyawan terjaga juga naik. Pada saat bersamaan, banyak perusahaan yang tidak menaikkan harga jual mengingat daya beli masyarakat yang cenderung turun pada tahun lalu.

"Perusahaan banyak yang memilih tidak naik harga dan bahkan ada yang menjual dengan harga diskon untuk mendukung ketersediaan dan daya beli. Banyak perusahaan yang mengorbankan margin demi kelangsungan ekonomi," ujar Adhi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 23:53 WIB

Setuju karena berdasarkan data jumlah UMKM per 2018 mencapai 64,2 juta sedangkan yang terdaftar baru 1,8 juta. hal ini dapat diimplikasikan terdapat gap yang sangat besar sehingga masih memiliki potensi yang besar bagi penerimaan negaraa

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji