PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Asosiasi Minta Beleid Pemajakan E-Commerce Dikaji Ulang, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 14:01 WIB
Asosiasi Minta Beleid Pemajakan E-Commerce Dikaji Ulang, Ada Apa?

Ilustrasi logo idEA. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha merespons terbitnya beleid terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce. Kewajiban ber-NPWP tanpa ada sosialisasi yang matang dinilai berisiko menghambat minat pelaku usaha masuk ke e-commerce, terutama melalui marketplace.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan tidak ada ruang yang cukup untuk melakukan sosialisasi baik dan tepat, meningkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 mulai berlaku pada 1 April 2019.

“Wajib NPWP atau KTP ini membuat entry barrier [penghalang masuk] yang cukup serius bagi penjual di e-commerce,” katanya dalam jumpa pers, Senin (14/1/2019).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Menurutnya, sebagaian besar pelapak di situs belanja elektronik belum mengetahui aturan perpajakan dengan baik. Oleh karena itu, kewajiban ber-NPWP bagi penjual dikhawatirkan akan mendorong migrasi pelapak dari marketplace e-commerce ke media sosial.

Apalagi, sebagian besar pelapak di bisnis e-commerce merupakan pelaku usaha UMKM. Catatan idEA menunjukkan 80% dari pelaku masuk kategori usaha kecil menengah. Kemudian, sisanya, 15% masuk usaha kecil dan hanya 5% masuk usaha menengah.

Oleh karena itu, dia mengharapkan Kementerian Keuangan dapat menunda penerapan PMK 210/2018 terkait perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk bisa memajaki segmen ekonomi baru ini.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Tidak hanya itu, kesiapan sistem juga menjadi persoalan tersendiri. Menguji keabsahan NPWP menjadi pertanyaan karena diatur lebih lanjut dalam regulasi setingkat Peraturan Dirjen Pajak. Dengan demikian, PMK 210/2018 dinilai berpotensi menimbulkan keruwetan baru dalam proses pemajakan pelaku e-commerce.

“Kita harapannya, PMK ini bisa ditunda dan dikaji ulang untuk menemukan rumusan yang tepat, terutama dalam aspek kesiapan sistem dalam validasi NPWP,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax