KEBIJAKAN BMAD

Asosiasi Ini Minta Bea Masuk Anti-Dumping Baja Lapis Timah Dihapus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Mei 2018 | 16:00 WIB
Asosiasi Ini Minta Bea Masuk Anti-Dumping Baja Lapis Timah Dihapus

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) menyatakan keberatannya perihal rencana pemerintah untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk baja lapis timah (tinplate) asal Taiwan, Tiongkok dan Korea Selatan.

Rencananya, bea masuk yang sudah berlaku sejak 2014 itu akan diperpanjang hingga 2024. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 10/PMK.011/2014 ini dinilai memberatkan karena industri dalam negeri masih bergantung pada bahan baku tinplate impor mengingat terbatasnya produksi dalam negeri.

Ketua Umum APKKI Halim Parta Wijaya menjelaskan Indonesia sudah menerapkan bea masuk sebesar 12,5%, sehingga tambahan BMAD bakal memberatkan industri nasional. Terlebih, impor tinplate memang dibutuhkan karena permintaan industri lebih banyak daripada produksi tinplate dalam negeri.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

"Sejak 15 Januari 2014 sampai 14 Februari 2019, impor tinplate dari ketiga negara dikenakan BMAD sebesar 4,4% hingga 7,9%," katanya di Kementerian Perdagangan, Jumat (4/5).

APKKI mencatat, produsen tunggal tinplate, yaitu PT Pelat Timah Nusantara Tbk hanya memiliki kapasitas produksi 160 ribu ton per tahun. Sedangkan permintaan industri dalam negeri mencapai 250 ribu ton per tahun.

Selain penghentian BMAD, pihaknya juga meminta supaya bea masuk tinplate sebesar 12,5% diturunkan atau dihapuskan. Asosiasi menilai pengenaan tersebut bisa menjadikan industri kaleng kemas nasional tidak kompetitif lantaran pengenaan bea masuk tinplate Indonesia masih di atas negara-negara Asia Tenggara yang mengenakan bea masuk maksimal 5%.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

"Tingginya bea masuk tinplate sebagai bahan baku kemasan kaleng akan memicu masuknya impor produk makanan dalam kemasan. Contohnya semakin banyak ikan kaleng atau makanan kaleng langsung diimpor dari luar negeri," terang Halim.

Asosiasi mengklaim, 3 dari 12 perusahaan anggotanya sudah gulung tikar pasca penetapan BMAD. Karena itu, sebaiknya pemerintah meninjau secara matang rencana perpanjangan bea masuk tersebut.

"Kami tidak ingin membeli tinpate yang lebih mahal, sebab selama ini kami terpaksa," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?