KEBIJAKAN BMAD

Asosiasi Ini Minta Bea Masuk Anti-Dumping Baja Lapis Timah Dihapus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Mei 2018 | 16:00 WIB
Asosiasi Ini Minta Bea Masuk Anti-Dumping Baja Lapis Timah Dihapus

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) menyatakan keberatannya perihal rencana pemerintah untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk baja lapis timah (tinplate) asal Taiwan, Tiongkok dan Korea Selatan.

Rencananya, bea masuk yang sudah berlaku sejak 2014 itu akan diperpanjang hingga 2024. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 10/PMK.011/2014 ini dinilai memberatkan karena industri dalam negeri masih bergantung pada bahan baku tinplate impor mengingat terbatasnya produksi dalam negeri.

Ketua Umum APKKI Halim Parta Wijaya menjelaskan Indonesia sudah menerapkan bea masuk sebesar 12,5%, sehingga tambahan BMAD bakal memberatkan industri nasional. Terlebih, impor tinplate memang dibutuhkan karena permintaan industri lebih banyak daripada produksi tinplate dalam negeri.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Sejak 15 Januari 2014 sampai 14 Februari 2019, impor tinplate dari ketiga negara dikenakan BMAD sebesar 4,4% hingga 7,9%," katanya di Kementerian Perdagangan, Jumat (4/5).

APKKI mencatat, produsen tunggal tinplate, yaitu PT Pelat Timah Nusantara Tbk hanya memiliki kapasitas produksi 160 ribu ton per tahun. Sedangkan permintaan industri dalam negeri mencapai 250 ribu ton per tahun.

Selain penghentian BMAD, pihaknya juga meminta supaya bea masuk tinplate sebesar 12,5% diturunkan atau dihapuskan. Asosiasi menilai pengenaan tersebut bisa menjadikan industri kaleng kemas nasional tidak kompetitif lantaran pengenaan bea masuk tinplate Indonesia masih di atas negara-negara Asia Tenggara yang mengenakan bea masuk maksimal 5%.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

"Tingginya bea masuk tinplate sebagai bahan baku kemasan kaleng akan memicu masuknya impor produk makanan dalam kemasan. Contohnya semakin banyak ikan kaleng atau makanan kaleng langsung diimpor dari luar negeri," terang Halim.

Asosiasi mengklaim, 3 dari 12 perusahaan anggotanya sudah gulung tikar pasca penetapan BMAD. Karena itu, sebaiknya pemerintah meninjau secara matang rencana perpanjangan bea masuk tersebut.

"Kami tidak ingin membeli tinpate yang lebih mahal, sebab selama ini kami terpaksa," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN