KEBIJAKAN BMAD

Asosiasi Ini Minta Bea Masuk Anti-Dumping Baja Lapis Timah Dihapus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Mei 2018 | 16:00 WIB
Asosiasi Ini Minta Bea Masuk Anti-Dumping Baja Lapis Timah Dihapus

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) menyatakan keberatannya perihal rencana pemerintah untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk baja lapis timah (tinplate) asal Taiwan, Tiongkok dan Korea Selatan.

Rencananya, bea masuk yang sudah berlaku sejak 2014 itu akan diperpanjang hingga 2024. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 10/PMK.011/2014 ini dinilai memberatkan karena industri dalam negeri masih bergantung pada bahan baku tinplate impor mengingat terbatasnya produksi dalam negeri.

Ketua Umum APKKI Halim Parta Wijaya menjelaskan Indonesia sudah menerapkan bea masuk sebesar 12,5%, sehingga tambahan BMAD bakal memberatkan industri nasional. Terlebih, impor tinplate memang dibutuhkan karena permintaan industri lebih banyak daripada produksi tinplate dalam negeri.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Sejak 15 Januari 2014 sampai 14 Februari 2019, impor tinplate dari ketiga negara dikenakan BMAD sebesar 4,4% hingga 7,9%," katanya di Kementerian Perdagangan, Jumat (4/5).

APKKI mencatat, produsen tunggal tinplate, yaitu PT Pelat Timah Nusantara Tbk hanya memiliki kapasitas produksi 160 ribu ton per tahun. Sedangkan permintaan industri dalam negeri mencapai 250 ribu ton per tahun.

Selain penghentian BMAD, pihaknya juga meminta supaya bea masuk tinplate sebesar 12,5% diturunkan atau dihapuskan. Asosiasi menilai pengenaan tersebut bisa menjadikan industri kaleng kemas nasional tidak kompetitif lantaran pengenaan bea masuk tinplate Indonesia masih di atas negara-negara Asia Tenggara yang mengenakan bea masuk maksimal 5%.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Tingginya bea masuk tinplate sebagai bahan baku kemasan kaleng akan memicu masuknya impor produk makanan dalam kemasan. Contohnya semakin banyak ikan kaleng atau makanan kaleng langsung diimpor dari luar negeri," terang Halim.

Asosiasi mengklaim, 3 dari 12 perusahaan anggotanya sudah gulung tikar pasca penetapan BMAD. Karena itu, sebaiknya pemerintah meninjau secara matang rencana perpanjangan bea masuk tersebut.

"Kami tidak ingin membeli tinpate yang lebih mahal, sebab selama ini kami terpaksa," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya