GHANA

Asosiasi Industri Tuntut Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 06:36 WIB
Asosiasi Industri Tuntut Keringanan Pajak

ACCRA, DDTCNNews – Asosiasi Industri Ghana (AGI) berencana meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak kepada para pengusaha. Pasalnya, banyak jenis pajak baru yang dikenakan tanpa ada konsultasi dari pemerintah terlebih dahulu dengan wajib pajak.

Presiden AGI, James Asare Adjei mengatakan sikap pemerintah yang selalu tiba-tiba mengesahkan kebijakan publik, justru berdampak buruk pada sektor industri atau bisnis.

“Kami tidak merasa nyaman dengan rezim pajak saat ini. Kami ingin bilang kalau pemerintah berharap terlalu banyak dari anggota kami terlalu besar,” ungkapnya Senin (7/11).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

James memberi contoh industri manufaktur yang kini mengalami keruntuhan di Ghana. Sebenarnya industri ini memiliki prospek untuk tumbuh dan berkembang, namun adanya aturan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru, tetapi keikutsertaan pengusaha manufaktur dalam perumusannya nihil.

“Yang paling menjadi permasalahan adalah tarif PPN sebesar 17,5%. Selain itu ada pula tarif 3% untuk jasa pelabuhan,” tambahnya.

AGI beranggapan aturan hanya menambah pengeluaran biaya operasi perusahaan saja, sehingga industri menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan industri sejenis di dunia.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Seperti dilansir dari newsghana.com, AGI akan bekerja sama dengan Business Sector Advocacy Challenge Fund (BUSAC) untuk meneliti perpajakan lebih dalam.

“Kami melakukan studi pajak mendalam ke sektor swasta. Studi ini akan memberikan informasi yang komprehensif tentang pajak,” akunya James sambil seperti dilansir dalam newsghana.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini