GHANA

Asosiasi Industri Tuntut Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 06:36 WIB
Asosiasi Industri Tuntut Keringanan Pajak

ACCRA, DDTCNNews – Asosiasi Industri Ghana (AGI) berencana meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak kepada para pengusaha. Pasalnya, banyak jenis pajak baru yang dikenakan tanpa ada konsultasi dari pemerintah terlebih dahulu dengan wajib pajak.

Presiden AGI, James Asare Adjei mengatakan sikap pemerintah yang selalu tiba-tiba mengesahkan kebijakan publik, justru berdampak buruk pada sektor industri atau bisnis.

“Kami tidak merasa nyaman dengan rezim pajak saat ini. Kami ingin bilang kalau pemerintah berharap terlalu banyak dari anggota kami terlalu besar,” ungkapnya Senin (7/11).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

James memberi contoh industri manufaktur yang kini mengalami keruntuhan di Ghana. Sebenarnya industri ini memiliki prospek untuk tumbuh dan berkembang, namun adanya aturan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru, tetapi keikutsertaan pengusaha manufaktur dalam perumusannya nihil.

“Yang paling menjadi permasalahan adalah tarif PPN sebesar 17,5%. Selain itu ada pula tarif 3% untuk jasa pelabuhan,” tambahnya.

AGI beranggapan aturan hanya menambah pengeluaran biaya operasi perusahaan saja, sehingga industri menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan industri sejenis di dunia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti dilansir dari newsghana.com, AGI akan bekerja sama dengan Business Sector Advocacy Challenge Fund (BUSAC) untuk meneliti perpajakan lebih dalam.

“Kami melakukan studi pajak mendalam ke sektor swasta. Studi ini akan memberikan informasi yang komprehensif tentang pajak,” akunya James sambil seperti dilansir dalam newsghana.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?