GHANA

Asosiasi Industri Tuntut Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 06:36 WIB
Asosiasi Industri Tuntut Keringanan Pajak

ACCRA, DDTCNNews – Asosiasi Industri Ghana (AGI) berencana meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak kepada para pengusaha. Pasalnya, banyak jenis pajak baru yang dikenakan tanpa ada konsultasi dari pemerintah terlebih dahulu dengan wajib pajak.

Presiden AGI, James Asare Adjei mengatakan sikap pemerintah yang selalu tiba-tiba mengesahkan kebijakan publik, justru berdampak buruk pada sektor industri atau bisnis.

“Kami tidak merasa nyaman dengan rezim pajak saat ini. Kami ingin bilang kalau pemerintah berharap terlalu banyak dari anggota kami terlalu besar,” ungkapnya Senin (7/11).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

James memberi contoh industri manufaktur yang kini mengalami keruntuhan di Ghana. Sebenarnya industri ini memiliki prospek untuk tumbuh dan berkembang, namun adanya aturan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru, tetapi keikutsertaan pengusaha manufaktur dalam perumusannya nihil.

“Yang paling menjadi permasalahan adalah tarif PPN sebesar 17,5%. Selain itu ada pula tarif 3% untuk jasa pelabuhan,” tambahnya.

AGI beranggapan aturan hanya menambah pengeluaran biaya operasi perusahaan saja, sehingga industri menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan industri sejenis di dunia.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti dilansir dari newsghana.com, AGI akan bekerja sama dengan Business Sector Advocacy Challenge Fund (BUSAC) untuk meneliti perpajakan lebih dalam.

“Kami melakukan studi pajak mendalam ke sektor swasta. Studi ini akan memberikan informasi yang komprehensif tentang pajak,” akunya James sambil seperti dilansir dalam newsghana.com. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN