IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengaku sedang menyiapkan 4 opsi kebijakan soal tunjangan pionir bagi ASN yang ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski sudah disiapkan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan opsi-opsi pemberian tunjangan pionir tersebut masih belum dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama presiden.

"Kita sedang siapkan opsi untuk dibawa di ratas, tetapi kemarin memang masih dilakukan pendalaman yang lain sehingga belum sempat dibahas di ratas," ujar Anas, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Anas mengatakan tunjangan pionir tidak hanya diberikan kepada ASN instansi pusat yang bertempat di IKN. Tunjangan juga akan diberikan kepada ASN Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.

"Jadi ada 4 opsi yang kita siapkan, setelah ratas nanti saya sampaikan," ujar Anas.

Untuk diketahui, pemerintah akan menempatkan ASN untuk bertugas di IKN terhitung mulai tahun ini. Meski demikian, jumlah ASN yang pindah ke IKN pada tahun ini masih belum ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Menurut Anas, jumlah ASN yang pindah ke IKN bakal disesuaikan dengan ketersediaan hunian. Anas mengatakan saat ini pihaknya hanya menyiapkan opsi-opsi.

Contoh, bila jumlah tower rumah susun yang selesai dibangun hanya sebanyak 47 tower maka hanya kurang lebih 3.500 ASN dan TNI/Polri yang mulai bertugas di IKN pada tahun ini.

"Pemerintah telah menyiapkan skenario yang cukup komprehensif. Nanti menunggu kesiapan terbaru dari hunian yang ada di IKN," kata Anas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses