IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengaku sedang menyiapkan 4 opsi kebijakan soal tunjangan pionir bagi ASN yang ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski sudah disiapkan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan opsi-opsi pemberian tunjangan pionir tersebut masih belum dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama presiden.

"Kita sedang siapkan opsi untuk dibawa di ratas, tetapi kemarin memang masih dilakukan pendalaman yang lain sehingga belum sempat dibahas di ratas," ujar Anas, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Anas mengatakan tunjangan pionir tidak hanya diberikan kepada ASN instansi pusat yang bertempat di IKN. Tunjangan juga akan diberikan kepada ASN Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.

"Jadi ada 4 opsi yang kita siapkan, setelah ratas nanti saya sampaikan," ujar Anas.

Untuk diketahui, pemerintah akan menempatkan ASN untuk bertugas di IKN terhitung mulai tahun ini. Meski demikian, jumlah ASN yang pindah ke IKN pada tahun ini masih belum ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Menurut Anas, jumlah ASN yang pindah ke IKN bakal disesuaikan dengan ketersediaan hunian. Anas mengatakan saat ini pihaknya hanya menyiapkan opsi-opsi.

Contoh, bila jumlah tower rumah susun yang selesai dibangun hanya sebanyak 47 tower maka hanya kurang lebih 3.500 ASN dan TNI/Polri yang mulai bertugas di IKN pada tahun ini.

"Pemerintah telah menyiapkan skenario yang cukup komprehensif. Nanti menunggu kesiapan terbaru dari hunian yang ada di IKN," kata Anas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja