KPP PONTIANAK

Aset Penunggak Pajak Dilelang Hingga Miliaran Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 10:33 WIB
Aset Penunggak Pajak Dilelang Hingga Miliaran Rupiah

PONTIANAK, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Kalimantan Barat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggelar lelang 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit motor senilai Rp75 juta yang merupakan hasil sitaan dari 3 orang penunggak pajak di Pontianak.

Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti Munawaroh mengatakan lelang ini merupakan kedua kalinya selama periode 2016. Sebelumnya, KPP Pratama Pontianak telah berhasil melelang rumah senilai Rp1,4 miliar pada Februari 2016 lalu.

“Secara keseluruhan pada tahun ini, jurusita pajak KPP Pratama Pontianak telah melakukan tindakan penagihan mulai dari teguran sebanyak 3.219 surat, penyampaian surat paksa 573 kali, 28 kali pelaksanaan sita, dan 12 kali pemblokiran rekening,” tuturnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, KPP Pratama Pontianak juga telah mengusulkan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 penunggak pajak dengan nilai tunggakan lebih dari Rp15 miliar.

Terbaru, KPP Pratama Pontianak telah menyita sebuah ruko senilai Rp1,9 miliar yang terletak di Jalan Arteri Supadio, Pontianak.

Menurut Nurbaeti, para penunggak pajak tersebut telah diimbau untuk mengikuti tax amnesty agar terhindar dari tidakan penagihan. Namun, hingga saat ini sebagian besar dari mereka belum juga memanfaatkan program itu.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Ada salah satu penanggung pajak yang menjadi target penyanderaan (gijzeling) telah kami bebaskan dari tindakan penagihan pajak karena mengikuti tax amnesty dengan melunasi pokok tunggakan dan uang tebusan,” ujarnya.

Nurbaeti menyatakan siap untuk melayani setiap masyarakat yang mengikuti tax amnesty. Dia juga memastikan seperti dilansir laman Ditjen Pajak, masyarakat tidak akan dipungut biaya apa pun atas keikusertaannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?