KPP PONTIANAK

Aset Penunggak Pajak Dilelang Hingga Miliaran Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 10:33 WIB
Aset Penunggak Pajak Dilelang Hingga Miliaran Rupiah

PONTIANAK, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Kalimantan Barat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggelar lelang 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit motor senilai Rp75 juta yang merupakan hasil sitaan dari 3 orang penunggak pajak di Pontianak.

Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti Munawaroh mengatakan lelang ini merupakan kedua kalinya selama periode 2016. Sebelumnya, KPP Pratama Pontianak telah berhasil melelang rumah senilai Rp1,4 miliar pada Februari 2016 lalu.

“Secara keseluruhan pada tahun ini, jurusita pajak KPP Pratama Pontianak telah melakukan tindakan penagihan mulai dari teguran sebanyak 3.219 surat, penyampaian surat paksa 573 kali, 28 kali pelaksanaan sita, dan 12 kali pemblokiran rekening,” tuturnya baru-baru ini.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Selain itu, KPP Pratama Pontianak juga telah mengusulkan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 penunggak pajak dengan nilai tunggakan lebih dari Rp15 miliar.

Terbaru, KPP Pratama Pontianak telah menyita sebuah ruko senilai Rp1,9 miliar yang terletak di Jalan Arteri Supadio, Pontianak.

Menurut Nurbaeti, para penunggak pajak tersebut telah diimbau untuk mengikuti tax amnesty agar terhindar dari tidakan penagihan. Namun, hingga saat ini sebagian besar dari mereka belum juga memanfaatkan program itu.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

“Ada salah satu penanggung pajak yang menjadi target penyanderaan (gijzeling) telah kami bebaskan dari tindakan penagihan pajak karena mengikuti tax amnesty dengan melunasi pokok tunggakan dan uang tebusan,” ujarnya.

Nurbaeti menyatakan siap untuk melayani setiap masyarakat yang mengikuti tax amnesty. Dia juga memastikan seperti dilansir laman Ditjen Pajak, masyarakat tidak akan dipungut biaya apa pun atas keikusertaannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP