PONTIANAK, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Kalimantan Barat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggelar lelang 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit motor senilai Rp75 juta yang merupakan hasil sitaan dari 3 orang penunggak pajak di Pontianak.
Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti Munawaroh mengatakan lelang ini merupakan kedua kalinya selama periode 2016. Sebelumnya, KPP Pratama Pontianak telah berhasil melelang rumah senilai Rp1,4 miliar pada Februari 2016 lalu.
“Secara keseluruhan pada tahun ini, jurusita pajak KPP Pratama Pontianak telah melakukan tindakan penagihan mulai dari teguran sebanyak 3.219 surat, penyampaian surat paksa 573 kali, 28 kali pelaksanaan sita, dan 12 kali pemblokiran rekening,” tuturnya baru-baru ini.
Selain itu, KPP Pratama Pontianak juga telah mengusulkan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 penunggak pajak dengan nilai tunggakan lebih dari Rp15 miliar.
Terbaru, KPP Pratama Pontianak telah menyita sebuah ruko senilai Rp1,9 miliar yang terletak di Jalan Arteri Supadio, Pontianak.
Menurut Nurbaeti, para penunggak pajak tersebut telah diimbau untuk mengikuti tax amnesty agar terhindar dari tidakan penagihan. Namun, hingga saat ini sebagian besar dari mereka belum juga memanfaatkan program itu.
“Ada salah satu penanggung pajak yang menjadi target penyanderaan (gijzeling) telah kami bebaskan dari tindakan penagihan pajak karena mengikuti tax amnesty dengan melunasi pokok tunggakan dan uang tebusan,” ujarnya.
Nurbaeti menyatakan siap untuk melayani setiap masyarakat yang mengikuti tax amnesty. Dia juga memastikan seperti dilansir laman Ditjen Pajak, masyarakat tidak akan dipungut biaya apa pun atas keikusertaannya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.