PMK 41/2023

Aset Diambil Alih Bank, Kini Debitur Tak Perlu Pungut PPN

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Mei 2023 | 15:41 WIB
Aset Diambil Alih Bank, Kini Debitur Tak Perlu Pungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menekankan pengusaha kena pejak (PKP) debitur yang asetnya diambil alih oleh kreditur tidak dibebani kewajiban untuk memungut PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan meski pengambilalihan oleh kreditur atas agunan milik PKP debitur yang wanprestasi sesungguhnya adalah penyerahan, kewajiban untuk memungut PPN tidak lagi dibebankan kepada debitur seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023.

"Sebenarnya dalam konteks Pasal 16D perusahaan tadi harus mengenakan PPN ketika asetnya diambil alih. Apakah itu konteksnya itu penyelesaian utang atau apa, itu kan diserahkan. Dalam PMK 41/2023 kami memberikan kemudahan, untuk perusahaan tadi selesai PPN-nya," ujar Yoga, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Sesuai dengan Pasal 5 PMK 41/2023, pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak.

Dengan berlakunya PMK 41/2023, PPN hanya dikenakan ketika kreditur melakukan penyerahan atas agunan yang diambil alih tersebut kepada pembeli agunan. Adapun PPN yang dikenakan atas penyerahan agunan yang diambil alih dari kreditur kepada pembeli agunan adalah sebesar 1,1%.

PPN baru dipungut saat pembayaran diterima oleh kreditur dari pembeli agunan, bukan pada saat penyerahan agunan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Setelah menerima pembayaran, barulah kreditur membuat faktur pajak atas penyerahan agunan dan menyetorkannya ke kas negara pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Adapun tagihan atas penjualan dokumen ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, dasar pengenaan pajak. dan jumlah PPN yang dipungut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan