PIDANA PERPAJAKAN

Asas Ultimum Remedium dalam Pemeriksaan Bukper, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 18:03 WIB
Asas Ultimum Remedium dalam Pemeriksaan Bukper, Ini Kata Ditjen Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso (kanan) bersama Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Kamis (22/9/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali adanya penerapan asas ultimum remedium—hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum—pada tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan penerapan asas ultimum remedium dilakukan pada 3 tahapan, yakni pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan persidangan. Dengan asas ini, otoritas lebih mengutamakan jalur administratif dalam penyelesaian tindak pidana perpajakan.

“Jika sudah terlanjur melakukan tindak pidana perpajakan, tolong dimanfaatkan ultimum remedium. Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan ini sanksinya masih lebih sedikit dibanding tahapan selanjutnya,” kata Giyarso dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pada bidang perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya.

Ketidakbenaran perbuatan itu adalah pertama, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Perbuatan itu sesuai dengan Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam tahap ini, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian.

Giyarso mengatakan penyampaian pernyataan tertulis tersebut disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak ditambah dengan sanksi denda. Adapun sesuai dengan Pasal 8 ayat (3a), sanksi denda yang dimaksud sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

“Sebelumnya [dalam aturan terdahulu] sanksi denda ini 150%. Sekarang 100%. Ini merupakan kemudahan,” imbuh Giyarso.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Dia menambahkan sesuai dengan PMK 18/2021, dengan adanya pengungkapan ketidakbenaran dengan kemauan sendiri—sehingga pajak sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya—, pemeriksaan bukper dihentikan atau tidak ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi pengungkapan ketidakbenaran itu jangan tanggung-tanggung. All out,” katanya. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis