PRANCIS

AS Tidak Suka, Prancis Tetap Lanjutkan Rencana Pajak Raksasa Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 19:16 WIB
AS Tidak Suka, Prancis Tetap Lanjutkan Rencana Pajak Raksasa Digital

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. 

WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintah Prancis akan tetap pada rencananya untuk menerapkan pajak pada raksasa digital seperti Facebook dan Apple, meskipun Amerika Serikat tidak suka dan seluruh negara di Uni Eropa belum sepakat.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan penerapan pajak tersebut muncul karena meningkatnya kemarahan publik terhadap perusahaan multinasional yang membayar pajak sangat rendah dari nilai yang seharusnya.

“Kami bertekad untuk menerapkan pajak pada perusahaan digital terbesar untuk membawa lebih banyak keadilan dan efisiensi sistem pajak internasional,” tegasnya seperti dikutip pada Jumat (5/4).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Penegasan Le Maire ini dilontarkan usai Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mendesak pemerintah Prancis untuk tidak menyetujui pajak layanan digital. Pompeo mengatakan penerapan pajak tersebut akan menimbulkan kerugian pada perusahaan teknologi AS.

Merespons hal ini, Kementerian Luar Negeri Prancis menjelaskan kepada Pompeo bahwa keputusan Prancis tidak berubah. Pemerintah Prancis justru mengajak AS untuk bersinergi dalam menerapkan aturan berskala internasional tersebut.

Pemerintah Prancis telah menyiapkan beleid yang akan menerapkan pajak 3% pada perusahaan multinasional atas iklan digital, penjualan data, dan pendapatan lainnya. Melalui pajak ini, Prancis akan mendapat tambahan penerimaan pajak 750 juta euro (Rp11,91 triliun) setiap tahunnya.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Prancis telah memprakarsasi upaya di Uni Eropa dan di tingkat internasional untuk mengubah aturan yang saat ini justru memungkinkan perusahaan seperti Facebook dan Google untuk mengurangi tagihan pajak dengan memesan pendapatan di negara-negara dengan pajak rendah seperti Irlandia.

Prancis bersama dengan Inggris, Italia, dan Spanyol terus maju sesuai rencana untuk menerapkan pajak pada perusahaan multinasional raksasa walaupun negara-negara anggota telah gagal mencapai kesepakatan dalam wilayah Uni Eropa secara keseluruhan.

Di samping itu, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah merumuskan draf kebijakan pajak internasional yang diprediksi akan siap diterbitkan pada 2020.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU