UNI EROPA

AS Minta Pembahasan Pajak Digital Ditunda Sampai Ada Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 10:05 WIB
AS Minta Pembahasan Pajak Digital Ditunda Sampai Ada Konsensus Global

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengirimkan nota diplomatik kepada Uni Eropa terkait dengan konsensus global pemajakan ekonomi digital.

Nota tersebut dikirim kepada diplomat Uni Eropa menjelang negosiasi konsensus global yang digelar OECD pada pekan ini. Dokumen tersebut menyebut rencana pajak digital Uni Eropa berpotensi mengancam proses pembicaraan pada tingkat internasional.

Oleh karena itu, AS meminta Eropa menunda pembahasan proposal pajak digital khusus zona euro. Penundaan berlaku sampai dengan konsensus global yang diinisiasi OECD disepakati secara internasional.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Pajak digital Uni Eropa, meskipun berbeda dari pajak layanan digital sebelumnya, tetap menjadi ancaman pada proses kerja yang dilakukan OECD/G20," bunyi nota diplomatik AS, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Pemerintahan Presiden Joe Biden mengungkapkan pada saat ini prioritas pembahasan perpajakan internasional adalah penetapan tarif pajak perusahaan sebesar 15%. Negara G20 direncanakan akan menandatangani kesepakatan tersebut dalam beberapa minggu ke depan.

Namun, Washington DC akan ikut serta dengan kesepakatan tersebut jika negara-negara lain membatalkan aksi unilateral pajak layanan digital. Hal tersebut berlaku untuk inisiatif pajak digital Uni Eropa.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nota tersebut menjabarkan aksi unilateral pajak layanan digital pada masa depan harus sejalan dengan kesepakatan global yang sedang dibahas pada saat ini. Dengan demikian, pajak layanan digital menjadi instrumen pelengkap setelah konsensus global berhasil dicapai.

"Kami menghargai pernyataan Uni Eropa bahwa maksud pungutan digitalnya untuk melengkapi konsensus multilateral. Namun, kebijakan pelengkap itu hanya mungkin dilakukan jika konsensus OECD/G20 tercapai," imbuhnya, seperti dilansir politico.eu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra