UNI EROPA

AS Minta Pembahasan Pajak Digital Ditunda Sampai Ada Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 10:05 WIB
AS Minta Pembahasan Pajak Digital Ditunda Sampai Ada Konsensus Global

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengirimkan nota diplomatik kepada Uni Eropa terkait dengan konsensus global pemajakan ekonomi digital.

Nota tersebut dikirim kepada diplomat Uni Eropa menjelang negosiasi konsensus global yang digelar OECD pada pekan ini. Dokumen tersebut menyebut rencana pajak digital Uni Eropa berpotensi mengancam proses pembicaraan pada tingkat internasional.

Oleh karena itu, AS meminta Eropa menunda pembahasan proposal pajak digital khusus zona euro. Penundaan berlaku sampai dengan konsensus global yang diinisiasi OECD disepakati secara internasional.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Pajak digital Uni Eropa, meskipun berbeda dari pajak layanan digital sebelumnya, tetap menjadi ancaman pada proses kerja yang dilakukan OECD/G20," bunyi nota diplomatik AS, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Pemerintahan Presiden Joe Biden mengungkapkan pada saat ini prioritas pembahasan perpajakan internasional adalah penetapan tarif pajak perusahaan sebesar 15%. Negara G20 direncanakan akan menandatangani kesepakatan tersebut dalam beberapa minggu ke depan.

Namun, Washington DC akan ikut serta dengan kesepakatan tersebut jika negara-negara lain membatalkan aksi unilateral pajak layanan digital. Hal tersebut berlaku untuk inisiatif pajak digital Uni Eropa.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Nota tersebut menjabarkan aksi unilateral pajak layanan digital pada masa depan harus sejalan dengan kesepakatan global yang sedang dibahas pada saat ini. Dengan demikian, pajak layanan digital menjadi instrumen pelengkap setelah konsensus global berhasil dicapai.

"Kami menghargai pernyataan Uni Eropa bahwa maksud pungutan digitalnya untuk melengkapi konsensus multilateral. Namun, kebijakan pelengkap itu hanya mungkin dilakukan jika konsensus OECD/G20 tercapai," imbuhnya, seperti dilansir politico.eu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN