AMERIKA SERIKAT

AS Kesulitan Cari Pegawai Pajak, Ternyata Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Februari 2022 | 10:00 WIB
AS Kesulitan Cari Pegawai Pajak, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Rendahnya gaji yang ditawarkan Internal Revenue Service (IRS) kepada pegawai pajak ditengarai menjadi penyebab otoritas tidak bisa memproses SPT dengan optimal selama ini.

National Taxpayer Advocate Erin Collins mengatakan pegawai pajak yang memiliki tugas untuk memproses SPT dari wajib pajak hanya mendapatkan bayaran senilai US$25.000 atau setara dengan Rp359,12 juta per tahun.

"Tidak mengherankan bila IRS kesulitan mendapatkan SDM yang dibutuhkan," katanya di hadapan anggota House of Representative, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti dilansir marketwatch.com, baru-baru ini otoritas pajak AS ini membuka 5.000 lowongan kerja dan membuka penerimaan pegawai di beberapa universitas AS. Namun hingga saat ini, tercatat baru 179 lowongan saja yang terisi.

Bila IRS tak bisa mendapatkan SDM yang dibutuhkan, keterlambatan pemrosesan SPT diperkirakan akan terjadi kembali pada tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.

Menurut Collins, IRS seharusnya memiliki skema insentif, bonus, hingga hazard pay sehingga otoritas pajak mampu mendapatkan SDM yang dibutuhkan dan mempertahankan pegawai yang sudah ada di dalam IRS.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Akhir Desember 2021, terdapat 8,6 juta SPT orang pribadi dan 3 juta SPT badan yang masih belum diproses. Kemudian, terdapat 5 juta surat masuk dari wajib pajak yang belum ditanggapi oleh IRS. Mayoritas SPT yang belum diproses adalah SPT tahun pajak 2020.

Selain keterbatasan SDM, terdapat beberapa faktor lain yang menyebabkan backlog SPT antara lain ditutupnya kantor akibat Covid-19, banyaknya perubahan ketentuan perpajakan, dan adanya mandat dari pemerintah kepada IRS untuk menyalurkan stimulus kepada masyarakat rentan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan