SEJARAH PAJAK

Arkeolog Temukan Artefak Kegiatan Pajak Zaman Purba

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Arkeolog Temukan Artefak Kegiatan Pajak Zaman Purba

Ilustrasi. (Foto: architecturerestoration.com)

TEL AVIV, DDTCNews - Israel Antiquities Authority (IAA) menemukan artefak baru berupa bangunan peninggalan Kerajaan Yehuda. Di dalam kompleks bangunan tersebut ditemukan artefak yang membuktikan adanya kegiatan administrasi pajak di Kerajaan Yehuda pada zaman tersebut.

Arkeolog IAA Neri Sapir memperkirakan artefak bangunan ini dahulu merupakan bangunan yang dijadikan pusat administrasi pemerintahan pada abad ke-8 hingga abad ke-7 sebelum masehi.

"Temuan ini merupakan temuan yang paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dalam situs bersejarah tersebut kami menemukan adanya aktivitas pengumpulan dan pendistribusian bahan pangan hasil pertanian," ujar Sapir, seperti dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Pada situs tersebut, IAA menemukan lebih dari 120 kendi yang ditandai dengan logo berhuruf Ibrani kuno. Pada kendi-kendi tersebut tertulis kalimat 'Lammelekh' (LMLK) yang artinya adalah 'Milik Raja'.

Hal ini mengindikasikan bahwa tempat tersebut merupakan bangunan untuk menyimpan pajak yang telah dipungut berupa hasil pertanian. Kendi dengan tanda LMLK ini memiliki volume sebesar 45 liter dan digunakan untuk petugas pajak kala itu untuk menyimpan minuman anggur, minyak zaitun, hingga gandum.

"Kawasan tempat bangunan ini ditemukan dulunya merupakan kawasan pertanian yang luas yang ditanami pohon zaitun dan tanaman anggur. Fasilitas pengolahan anggur menjadi wine juga terdapat di tempat ini," ujar Sapir.

Letak bangunan yang berada di luar Yerusalem menunjukkan bahwa pemerintahan kala itu juga melaksanakan administrasi pemerintahan di luar tembok pembatas Yerusalem. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini