KEBIJAKAN PAJAK

Arah Kebijakan PPh dalam UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Pakar

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Arah Kebijakan PPh dalam UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Pakar

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan UU Cipta Kerja diyakini akan membuat kebijakan pajak penghasilan (PPh) lebih kompetitif dalam menarik investasi.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan masuknya klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja menjadi bagian dari langkah pemerintah melanjutkan reformasi pajak. Menurutnya, kebijakan pajak penghasilan (PPh) dalam UU Cipta Kerja juga memiliki peran penting dalam mendukung kemudahan berusaha. Hal ini mendukung dua agenda besar yang sedang berjalan, yakni pengembangan core tax system dan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kalau kita melihat agenda-agenda pemerintah, tidak bisa dilihat secara parsial. Perlu juga melihatnya secara umum dan komprehensifnya seperti apa," katanya dalam webinar Income Tax In Omnibus Law: Strategi Menuju Investasi dan Industri Berkualitas, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Bawono mengatakan UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Dia menjelaskan beleid itu memuat 7 aspek mengenai kebijakan PPh, 4 di antaranya berkaitan langsung dengan iklim investasi.

Pertama, rezim pajak bagi warga negara asing (WNA) berkeahlian khusus. WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu.

Ketentuan ini selaras dengan tren perebutan sumber daya manusia (SDM) unggul. Sejumlah negara sudah lebih dulu menerapkan ketentuan tersebut, seperti rezim pesepakbola di Spanyol (Beckham Law) serta rezim periset dan pekerja pada bidang fashion di Italia.

Bawono menilai ketentuan itu akan mendukung iklim investasi ke depan, terutama pada area atau sektor yang masih membutuhkan keahlian tertentu dari SDM asing.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kedua, pengecualian dividen dalam negeri dari objek PPh. Dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Sementara untuk dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak badan dalam negeri langsung tidak dikenai PPh.

Ketiga, pengecualian dividen dan penghasilan yang berasal dari luar negeri dari pengenaan PPh. Ketentuan itu berlaku sepanjang dividen dan penghasilan tersebut diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Bawono, Indonesia sebelumnya menerapkan worldwide tax system tetapi kini mulai bergeser ke arah territorial tax system secara hybrid. Langkah serupa juga dilakukan mayoritas negara OECD selama 2 dekade terakhir.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Keempat, penurunan tarif PPh Pasal 26 bunga obligasi. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dapat diturunkan dengan peraturan pemerintah.

Selain aspek-aspek yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, Bawono menambahkan investor atau wajib pajak juga membutuhkan kepastian dalam sistem pajak di Indonesia. Hal itu sejalan dengan laporan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Monetary Fund (IMF) yang menggarisbawahi aspek kepastian sistem pajak menjadi komponen penting yang dipertimbangkan para investor baru maupun existing.

Menurut Bawono, isu kepastian sistem pajak justru jarang menjadi instrumen yang ditawarkan negara-negara di dunia kepada investor walaupun memiliki peranan besar. Bawono menilai hal itu terjadi karena proses membangun kepastian sistem pajak membutuhkan waktu yang jauh lebih lama ketimbang menawarkan berbagai insentif pajak.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Upaya menjamin kepastian bukan hanya tentang hal yang dikelola Ditjen Pajak, tapi sampai hilirnya seperti pengadilan pajak dan Mahkamah Agung," ujarnya.

Bawono menambahkan Kementerian Keuangan mulai mengarahkan kebijakannya untuk mendorong kepastian dalam sistem pajak di Indonesia, seperti melalui pengembangan berbagai aplikasi layanan digital. Dia berharap cita-cita itu dapat segera terwujud untuk menciptakan sistem pajak yang berdaya saing, bersamaan dengan implementasi UU Cipta Kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201