LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 10:43 WIB
AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini

Laman depan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak oleh BPK.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang menerbitkan SP2DK lebih dari satu atas data pemicu dan data penguji yang sama. SP2DK, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, diterbitkan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021 dan 2022, penerbitan beberapa SP2DK atas data pemicu dan data penguji dilakukan untuk mendukung pencapaian kinerja account representative (AR).

"Menurut penjelasan AR, penerbitan SP2DK untuk wajib pajak sama dan tahun pajak yang sama dapat dilakukan berulang-ulang karena secara aturan dan sistem memang memungkinkan SP2DK diterbitkan per masa atau per jenis pajak. Hal ini dilakukan untuk memenuhi capaian kinerja AR," tulis BPK dalam LHP-nya, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BPK berpandangan masalah ini timbul karena AR tidak cermat dalam mengusulkan penerbitan SP2DK dan LHP2DK dengan data pemicu yang sama. Kepala KPP dan kepala seksi pengawasan juga dianggap kurang optimal dalam mengawasi pekerjaan AR.

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan PMK 45/2021 yang menyatakan bahwa AR memiliki tugas untuk melaksanakan analisis dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Akibat kondisi ini, AR menjadi kurang optimal dalam menggali potensi penerimaan pajak atas penerbitan SP2DK berulang dan/atau penyelesaian LHP2DK dengan data pemicu yang sama.

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

BPK pun merekomendasikan kepada menteri keuangan untuk membina kepala KPP dan kepala seksi pengawasan guna mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian atas kepatuhan wajib pajak.

Kepala KPP juga diminta untuk membina para AR. Ke depan, AR diminta untuk lebih cermat dalam mengusulkan penerbitan SP2DK dan LHP2DK.

Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Penjelasan atas SP2DK dapat disampaikan oleh wajib pajak secara tatap muka langsung, tatap muka lewat media audio visual, ataupun secara tertulis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax