PMK 45/2021

AR Fokus Pengawasan, DJP Tunjuk Pegawai Lain untuk Jalankan Pelayanan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 14:44 WIB
AR Fokus Pengawasan, DJP Tunjuk Pegawai Lain untuk Jalankan Pelayanan

Ilustrasi. Suasana pelayanan di salah satu KPP. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah PMK 45/2021 terbit, fungsi penyuluhan dan pelayanan tidak melekat lagi pada account representative (AR) di kantor pelayanan pajak (KPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan ada ada pegawai lain yang menjalankan fungsi penyuluhan dan pelayanan. Hal ini dikarenakan PMK 45/2021 memfokuskan fungsi AR hanya pada pengawasan pajak.

“Tugas AR menjadi hanya pengawasan saja sehingga yang diatur di PMK 79/2015 sudah tidak sesuai lagi. Untuk menjalankan fungsi pelayanan maka akan ditunjuk pegawai lain, salah satunya pejabat fungsional penyuluh pajak atau asisten penyuluh pajak," ujar Neilmaldrin, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Seperti diketahui, jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak merupakan jabatan baru yang diatur berdasarkan Permenpan-RB 49/2020 dan Permenpan-RB 50/2020.

Dalam Pasal 6 Permenpan-RB 49/2020, pejabat fungsional penyuluh pajak mengemban tugas pelaksanaan kegiatan penyuluhan di bidang perpajakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan wajib pajak.

Tugas serupa juga diberikan kepada pejabat fungsional asisten penyuluh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Permenpan-RB 50/2020. Hal tersebut dilakukan agar wajib pajak menjadi makin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Adapun dalam PMK 45/2021 disebutkan AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

"Sehingga yang diatur di PMK 79/2015 [AR pelayanan/konsultasi dan AR pengawasan/penggalian potensi] tidak sesuai lagi," ungkap Neilmaldrin. Simak pula ‘PMK Baru, Syarat Jadi AR di KPP Ditjen Pajak Diubah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara