PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Aplikasi Program Ungkap Harta (PPS) Segera Rilis, Begini Tampilannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:00 WIB
Aplikasi Program Ungkap Harta (PPS) Segera Rilis, Begini Tampilannya

Tampilan aplikasi PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan purwarupa atau prototipe aplikasi yang akan digunakan dalam implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022.

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan nantinya aplikasi PPS menjadi fitur baru dalam sistem DJP online. Menurutnya, penggunaan aplikasi PPS serupa dengan penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing oleh wajib pajak.

"Untuk prototipe aplikasi akan ada dalam DJP Online, kalau selama ini sudah melakukan kegiatan e-filing saat sudah memiliki akses login nanti akan ada aplikasi khusus untuk PPS," katanya dalam sebuah webinar dikutip pada Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax


Inge menjelaskan laman muka dari aplikasi PPS juga akan menyediakan beberapa pilihan seperti arsip surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Kemudian pilihan arsip pencabutan, membuat laporan, draft SPPH, dan opsi bantuan.

Dia menyampaikan wajib pajak yang akan ikut serta dalam PPS akan mengisi SPPH seperti mengisi SPT Tahunan melalui saluran e-form. Saat wajib pajak login ke DJP Online dan ikut serta dalam PPS maka akan memilih kebijakan I atau kebijakan II PPS.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Selanjutnya, setelah memilih sistem DJP akan melakukan pengecekan apakah wajib pajak sudah memenuhi kriteria untuk menjadi peserta PPS. Bila syarat terpenuhi maka aplikasi akan mengirimkan e-form SPPH kepada alamat email atau nomor telepon wajib pajak.

Inge menjelaskan wajib pajak mengisi e-form SPPH PPS secara offline. Hal tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam mengisi formulir tanpa harus khawatir data yang diinput akan hilang saat koneksi internet terputus.

"Setelah memenuhi syarat akan dikirim e-form lewat email atau nomor telepon dan diisi secara offline," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’