PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Aplikasi Program Ungkap Harta (PPS) Segera Rilis, Begini Tampilannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:00 WIB
Aplikasi Program Ungkap Harta (PPS) Segera Rilis, Begini Tampilannya

Tampilan aplikasi PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan purwarupa atau prototipe aplikasi yang akan digunakan dalam implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022.

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan nantinya aplikasi PPS menjadi fitur baru dalam sistem DJP online. Menurutnya, penggunaan aplikasi PPS serupa dengan penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing oleh wajib pajak.

"Untuk prototipe aplikasi akan ada dalam DJP Online, kalau selama ini sudah melakukan kegiatan e-filing saat sudah memiliki akses login nanti akan ada aplikasi khusus untuk PPS," katanya dalam sebuah webinar dikutip pada Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%


Inge menjelaskan laman muka dari aplikasi PPS juga akan menyediakan beberapa pilihan seperti arsip surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Kemudian pilihan arsip pencabutan, membuat laporan, draft SPPH, dan opsi bantuan.

Dia menyampaikan wajib pajak yang akan ikut serta dalam PPS akan mengisi SPPH seperti mengisi SPT Tahunan melalui saluran e-form. Saat wajib pajak login ke DJP Online dan ikut serta dalam PPS maka akan memilih kebijakan I atau kebijakan II PPS.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selanjutnya, setelah memilih sistem DJP akan melakukan pengecekan apakah wajib pajak sudah memenuhi kriteria untuk menjadi peserta PPS. Bila syarat terpenuhi maka aplikasi akan mengirimkan e-form SPPH kepada alamat email atau nomor telepon wajib pajak.

Inge menjelaskan wajib pajak mengisi e-form SPPH PPS secara offline. Hal tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam mengisi formulir tanpa harus khawatir data yang diinput akan hilang saat koneksi internet terputus.

"Setelah memenuhi syarat akan dikirim e-form lewat email atau nomor telepon dan diisi secara offline," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?